Sikap Tegas Polres Simalungun Tetapkan Pelajar SD sebagai Pelaku Bullying, Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan

Simalungun | DelikSumut – Peristiwa pem-bully-an terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, seorang siswa kelas 6 SD berinisial JMS (14) telah ditetapkan sebagai pelaku perundungan yang menimpa RPS (12), sesama pelajar di SD Parbalogan, Kecamatan Dolok Pardamean. Kejadian yang terjadi pada sore hari tanggal 15 Maret 2024 ini mendapatkan sorotan setelah video perundungan tersebut viral di media sosial.

Menurut kasus ini, JMS tidak ditahan mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut dengan menunggu hasil diversi, ungkap Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi pada malam Sabtu, 20 April 2024.

Insiden tersebut berawal ketika korban, RPS, memasuki ruangan kelas enam untuk mengikuti les tambahan. Setelah itu, sesama siswa, GM, dilaporkan telah membuang sandal RPS dan menimbulkan ketegangan yang berujung pada tindakan perundungan fisik oleh JMS yang menendang korban hingga terjatuh.

Kejadian ini berhasil direkam oleh beberapa siswa yang kemudian menyebarluaskannya melalui WhatsApp dan media sosial. Dampak dari tindakan perundungan ini, RPS mengalami sakit pada perut karena kondisi post-operasi usus buntu dan juga rasa sakit di dada.

AKP Ghulam Yanuar Luthfi menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menggelar perkara yang pada akhirnya menetapkan JMS sebagai pelaku perundungan. “Kami akan melakukan pendampingan terhadap pelaku saat proses hukum ini berlanjut,” tutur Ghulam.

Peristiwa ini sekali lagi membuka diskusi mengenai isu perundungan di lingkungan sekolah dan pentingnya pengawasan serta edukasi mengenai dampak negatif dari perilaku tersebut bagi anak-anak di Indonesia.(PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *