Daerah  

Surati Dispora Medan, PC HIMMAH Medan Soroti Perihal Pengalihan Galian Tanah Stadion Teladan

Medan – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Kota Medan menyurati Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan mengenai persoalan pengalihan tanah dari hasil proyek pengembangan Stadion Teladan Medan, dalam surat Bernomor : 032/HC-MDN/MK/B/XVIII/III/2024 Perihal Permohonan Klarifikasi dan Kejelasan Tertulis.

Dari hasil kajian dan bukti investigasi yang telah dilakukan oleh PC HIMMAH Medan dan disertai keterangan dari sejumlah sumber yang ada, ditemukan banyak terjadi keganjalan dalam Rehabilitasi dan Renovasi Stadion Teladan Medan tersebut.

Dari sejumlah data dan fakta yang ditemukan di lapangan bahwa hasil tanah pengerukan Stadion Teladan Medan dijadikan tanah timbun Perumahan PT. Royal Platinum Persada di Jalan Abdul Sani Muthalib serta diperkuat dari informasi yang diterima oleh Tim Investigasi PC HIMMAH Medan bahwa pengalihan tersebut atas persetujuan Dispora Medan. Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PT. Wijaya Karya yang mengerjakan proyek Renovasi Stadion Teladan Medan dan juga dibenarkan Sub Kontraktor Penimbunan Lahan Perumahan PT. Royal Platinum Persada, Supardi Ardi alias Ucok bahwa asal tanah timbun untuk lahan perumahan sebagiannya dari urukan Renovasi Stadion Teladan Medan.

Persoalan tersebut hingga kini menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat khususnya Pemuda dan Mahasiswa Kota Medan hingga menimbulkan asumsi liar adanya persekongkolan dan konspirasi antara Dispora Medan dengan PT. Royal Platinum Persada.

Sejak surat tersebut dilayangkan pada tanggal 28 Maret 2024 hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak Dispora Medan perihal surat itu, hingga menimbulkan sejumlah asumsi liar bahwa ada permainan dibalik pengembangan Stadion Teladan Medan antara Dispora Medan dengan PT. Royal Platinum Persada, ucap M. Zulfahri Tambusai selaku Sekretaris PC HIMMAH Medan kepada awak media pada hari Kamis, 09 Mei 2024 di Kantor Sekretariat PC HIMMAH Medan.

Sudah hampir 2 bulan tidak ada jawaban resmi dari Dispora Medan, sehingga sebagai salah satu kedinasan yang bergengsi dan berpengaruh di Kota Medan, seolah-olah Dispora Medan sikap mereka bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga perlu rasanya Walikota Medan, Bapak Bobby Afif Nasution untuk dapat memanggil Kadispora Medan, Dammikrot Harahap beserta jajarannya untuk diperiksa dan dievaluasi untuk perbaikan Kota Medan kedepannya, tandas Aktivis Mahasiswa Kota Medan itu.

Diakhir wawancara, ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian penuh Walikota Medan, dibawah kepemimpinan Bapak Bobby Afif Nasution dan meminta kepada beliau untuk melihat ikutserta memerhatikan kinerja bawahannya untuk mengungkap sejumlah proyek pembangunan di Kota Medan dinilai yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur, imbuh Fahri.

Dibalik persoalan ini, jangan sampai ada istilah menggunting dalam lipatan. Kami akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat di Kantor Walikota Medan dan Kantor Dispora Medan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kami tersebut, tutupnya.

Exit mobile version