Hukum  

Terdakwa JS Kasus Galian C Ilegal di Samosir Dituntut 2 tahun 6 Bulan Penjara

deliksumut.com | Samosir,-Jautir Simbolon Alias JS yang juga merupakan Kerabat salah satu cawabup Samosir ABS,tampak Keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah maroon (12/11/2024) usai menjalani sidang tuntutan kasus penambangan Galian C Ilegal dikabupaten Samosir.

Kasi Intel Kejari Samosir,Richard Nayer Simaremare mengatakan JS hadir bersama kuasa Hukum untuk menjalani Sidang tuntutan yang digelar Secara online.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Haryadi menuntut terdakwa JS 2 tahun 6 bulan penjara pada dugaan kasus tambang ilegal.

“Terdakwa JS dituntut kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan menjatuhkan denda sebesar 1 milyar subsider 6 bulan kurungan”.Kata Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Simaremare saat ditemui deliksumut com di Kantornya.

“Terdakwa JS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang pertambangan mineral dan batubara”.Jelas Richard

Richard juga mengatakan bahwa terdakwa JS dikenakan pasal 161B Undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara.dan sampai saat ini status JS masih menjadi Tahanan Kota.

Untuk diketahui pada tanggal 30 Januari 2024,Pihak Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dilokasi tambang dan menyita sejumlah barang bukti,3 Unit Alat berat jenis ekskvakator,1 Unit mobil Dump truck,1 unit mesin pemecah batu,dan tumpukan batu split.(Sam86).

Exit mobile version