Runding Aceh || deliksumut.com
Perjuangan Bangsa Aceh yang sangat di kenal gigih dan bermental baja tidak kenal takut, perjuangan demi perjuangan di lancarkan demi
menjaga harkat dan martabat TANAH ACEH, dari penjajah, perampok, penjahat, Aceh terkenal dengan kekayaan yang melimpah ruah, boleh di katakan minyak di atas minyak di bawah, emas di bawah emas di atas, batu bara, dan Perkebunan sawit yang menbentang luas di tanah Aceh, banyak Perusahaan kelapa sawit di Aceh tidak menjadikan masyarkat Aceh kaya raya, kami masyarakat Aceh ini terkhusus Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh kini terjajah dengan hadirnya PT ASN yang Nota benenya merampas hak-hak Tanah Adat kami, seharusnya kehadiran PT ASN dapat mendongkrak Ekonomi Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh. Kini yang kami alami Masyarakat kampong tanah Tumbuh bagaikan pendatang di Tanah kelahiran kami tanah yang sejak dahulu kala kakek buyut kami sudah tinggal di kampong tanah tumbuh ini, sebelum Indonesia diakui di Aceh Masyarakat kampong tanah tumbuh sudah mendiami Kampong Tanah Tumbuh ini. Kini kami semua Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh dan pemuka agama, tokoh masyarakat, bersuara keras dan kuat Kembalikan tanah adat kami Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh, ini tanah kami, ini tanah adat kami, ini tanah pusaka kami, ini tanah kebanggaan kami. Sebagai hasil pemetaan tanah adat, tanah Masyarakat kampong tanah tumbuh seluas 400Ha, Harus Kembali ke pangkuan Adat Masyarakat, dan tokoh Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh pungkasnya dengan jelas isaQ, Aman
Bancin, Ibnu Hajar, Ali Imran, Dahlan, Jaunudin Anur Bancin.
Di tempat terpisah di Konfirmasi langsung Dr. Ramces Pandiangan SH., MH.
Berdirinya PT ASN seharusnya di wajibkan membangun Plasma sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007- pasal 11 ayat (1) mewajibkan Perusahaan Perkebunan (IUP/IUP-B) menyediakan kebun Masyarakat Plasma paling sedikit 20% dari Total luas areal dari kebun pengusaha.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 sebagai penyempurna regulasi, mengatur kewajiban kemitraan Plasma bagi pengusaha sawit, Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 58 perusahaan Perkebunan wajib mempasilitasi kebun masyarakat Plasma dalam Rangka ke mitraan. Undang- undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ketentuan kewajiban kemitraan Plasma bagi Perusahaan sawit sesuai pasal 58, dalam hal regulasi undang undang pada tahun 2025 menurut peryataan kementrian AGRARIA Badan pertanahan nasioanal ATR/BPN Pemerintah mempertimbangkan kenaikan alokasi Plasma menjadi 30% dari hasil luasan kebun yang di usahai pengusaha.
Seharusnya para pengusaha harus menjalankan perintah undang undang jangan ada lagi Perusahaan yang menganggap Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh ini tidak mengatahui undang undang dan regulasai yang mengatur tentang kewajiban pengusaha membangun
Plasma, jika Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh menuntut PT ASN membangun plasma itu merupakan menjadi Hak Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh, dasar hukumnya jelas. Tidak di benarkan apabila PT ASN Melanggar undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 pasal 58. Plasma wajib di bangun untuk Masyarakat Tanah Tumbuh jelas Dr. Ramces Pandiangan SH., MH.
Harapan kami Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh kapada bapak Presiden Prabowo dan bapak Gubernur Aceh Tolong Tanah Adat kami segera di kembalikan kepangkuan Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh, kebun plasma harus di bangun untuk Masyarakat. Salam sehat bapak Gubernur Aceh yang kami cintai dan sanyangi, jelas IsaQ Tokoh Masyarakat. (Tim)
TERIAKAN KERAS MASYARAKAT TANAH TUMBUH












