Runding Aceh || deliksumut.com
Perjuangan Bangsa Aceh yang sangat di kenal gigih dan bermental baja tidak kenal takut, perjuangan demi perjuangan di lancarkan demi
Di tempat terpisah di Konfirmasi langsung Dr. Ramces Pandiangan SH., MH.
Berdirinya PT ASN seharusnya di wajibkan membangun Plasma sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007- pasal 11 ayat (1) mewajibkan Perusahaan Perkebunan (IUP/IUP-B) menyediakan kebun Masyarakat Plasma paling sedikit 20% dari Total luas areal dari kebun pengusaha.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 sebagai penyempurna regulasi, mengatur kewajiban kemitraan Plasma bagi pengusaha sawit, Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 58 perusahaan Perkebunan wajib mempasilitasi kebun masyarakat Plasma dalam Rangka ke mitraan. Undang- undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ketentuan kewajiban kemitraan Plasma bagi Perusahaan sawit sesuai pasal 58, dalam hal regulasi undang undang pada tahun 2025 menurut peryataan kementrian AGRARIA Badan pertanahan nasioanal ATR/BPN Pemerintah mempertimbangkan kenaikan alokasi Plasma menjadi 30% dari hasil luasan kebun yang di usahai pengusaha.
Seharusnya para pengusaha harus menjalankan perintah undang undang jangan ada lagi Perusahaan yang menganggap Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh ini tidak mengatahui undang undang dan regulasai yang mengatur tentang kewajiban pengusaha membangun
Harapan kami Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh kapada bapak Presiden Prabowo dan bapak Gubernur Aceh Tolong Tanah Adat kami segera di kembalikan kepangkuan Masyarakat Kampong Tanah Tumbuh, kebun plasma harus di bangun untuk Masyarakat. Salam sehat bapak Gubernur Aceh yang kami cintai dan sanyangi, jelas IsaQ Tokoh Masyarakat. (Tim)
TERIAKAN KERAS MASYARAKAT TANAH TUMBUH
