deliksumut.com | Samosir- Unit Reskrim Polsek Simanindo berhasil menahan tiga orang tersangka pencurian ternak babi yang terjadi di Dusun III Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Ketiga tersangka yakni JHS (Lk-25) masyarakat Kec. Onanrunggu Kab.Samosir, JFL (Lk- 19) masyarakat Kec. Nainggolan Kab.Samosir, dan JEFS (Lk-24) masyarakat Kec. Nainggolan Kab.Samosir, ditangkap pada Kamis malam, 8 Agustus 2024, setelah mereka tertangkap basah oleh warga setempat saat hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.(10/08/2024).
Proses Penahanan dilakuakan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/11/VIII/2024/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT
tanggal 08 Agustus 2024
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Simanindo dengan bantuan masyarakat Desa Tomok. Sementara itu, seorang pelaku lainnya, NSA, yang berusia 17 tahun, tidak ditahan dan telah menjalani proses diversi karena usianya yang masih di bawah umur.
Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Bripka Andy Dedy Sihombing, S.H., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di RTP Polsek Simanindo dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Subs Pasal 362 KUHPidana. “Ketiga tersangka berada dalam kondisi sehat saat dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyaksikan tindakan pencurian tersebut. Korban, BS, langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi bahwa 1 (satu) ekor babinya dicuri. Sesampainya di tempat kejadian, korban mendapati babinya telah terikat di pagar rumah kosong di pinggir jalan umum dan para pelaku diamankan saat sedang berusaha memasukkan babi tersebut ke dalam truk.
Sebagai barang bukti, satu ekor babi dan sebuah truk berwarna kuning telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ternak babi tersebut untuk sementara dititipkan kepada pemiliknya untuk dirawat.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir menambahkan bahwa para tersangka bekerja di tempat usaha milik JHS, yang juga berperan sebagai sopir dan pemilik truk kuning tersebut. Modus pencurian mereka dilakukan dengan tujuan untuk mengonsumsi babi hasil curian tersebut.”
“Kasus ini kini dalam proses hukum lebih lanjut, sementara NSA telah diselesaikan di luar pengadilan melalui proses diversi setelah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban,” pungkas BrigPol Vandu P Marpaung.(Sam86)