Hukum  

Terungkaplah kebiadapan seorang aparat negara merekayasa secantik mungkin tanpa memikirkan nasib orang tidak bersalah didalam jeruji besi

Medan|deliksumut.com

Jumat, (17/4/2026) Kembali berlanjut Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan kedua belah pihak termohon dan terlapor membawa saksi saksi untuk mengungkapkan sebenarnya.

Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H memberikan kesempatan Pihak pertama terlapor membawa saksi Thomas Sipayung untuk mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya berdasarkan CCTV dan bukti lain sedangkan diberikanlah kesempatan untuk termohon membawa dua orang saksi suami istri yang bernama Suherman dan Herlina.

Pada saat di tanya jawab oleh Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H kepada saksi termohon pertama bernama Suherman dia ditanya jawab majelis dan para pengacara kedua belah pihak menjelaskan kejadian itu berbelit belit dan banyak di rekayasa / ditambah tambahi tidak sesuai dengan kejadian tersebut yang tertuang di Berita Acara Perkara sedangkan satu sisi saksi satu lagi yaitu istrinya yang bernama Herlina selalu memberikan kode / pergerakan kepada Suherman entah apa maksud dan tujuannya.Saksi keduapun Herlina memberikan keterangan tidak tepat sesuai dengan BAP

Didalam persidangan pun tiba-tiba pemohon mengatakan ada tambahan majelis Zulfikar, S.H., M.H bahwasanya tim PH termohon menunjukkan Surat Kuasa dari James Simanjuntak sebagai kuasa hukum dari terlapor. Siapakah James Simanjuntak sebenarnya???Yang pada dasarnya dari awal persidangan sudah ada penolakan dari PH terlapor bahwasanya tidak ada Surat Kuasa dari pengacara bernama James Simanjuntak

Dan Di kepemimpinan Presiden bapak Prabowo Subianto yang begitu tegas memperingatkan agar kepolisian jangan mencari cari kesalahan masyarakat, ketegasan Presiden Prabowo Subianto di implementasi secara langsung oleh Komisi III DPR RI, pemerkosaan hak-hak dari klien kami harus kami bawa hal ini ke komisi untuk mencari ke adilan(Red/RA)

Exit mobile version