Hukum  

Kapolsek Sunggal Memperkosa Danil dan Muktar

Medan|deliksumut.com

Kezaliman pelanggaran hukum yang di pertontonkan kapolsek sunggal meneteskan air mata kepedihan bagaikan tetesan darah yang merelungi setiap hembusan nafas Danil dan Muktar di Lapas tanjung Gusta.

Kamis(16/4/2026) kembali berlanjut Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan Fakta Terungkap adanya Pihak Kepolisian
Sekarang oknum dari Pihak Kepolisian Polsek Sunggal melalui Kapolsek Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H, kanit AKP Harles Ricther Gultom beserta penyidik AIPDA Fernando SH dan Brigpol Brinatha Imanuel SH bisa merekayasa dan memutar balikkan fakta bukti dan berkas yang buat dari pihak termohon

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/169/II/2025/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara Sidang Praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H terungkap  bahwasanya BAP sudah direkayasa sedemikian cantik dari Berita Acara sampai dengan penyerahan bukti tidak ada.

Pertama adanya perbedaan Berita acara tersangka Danil dan Muktar tertera tanda tangan pengacara James Simanjuntak sebagai kuasa hukum dari terlapor. Siapakah James Simanjuntak sebenarnya???Dia berani menadatangani BAP tanpa pernah mendampingi tersangka.

Kedua adanya tertulis di BAP bahwasanya proses penangkapan tersangka digudang tempat bekerja terjadi pada tanggal 25 Februari 2026 pukul 16.00 WIB berbeda dengan rekaman CCTV digudang pukul 19.10 WIB

Dan masih ada beberapa point lagi di Berita Acara Perkara yang sudah direkayasa sedemikian cantik untuk memberatkan pelaku

Kuasa Hukum Terlapor Poltak Sitinjak menjelaskan bahwa yang diterangkan PELAPOR merupakan keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai fakta saat kejadian. Di kepemimpinan Presiden bapak  Prabowo Subianto yang begitu tegas memperingatkan agar kepolisian jangan mencari cari kesalahan masyarakat, ketegasan Presiden Prabowo Subianto di implementasi secara langsung oleh Komisi III DPR RI, pemerkosaan hak-hak dari klien kami harus kami bawa hal ini ke komisi untuk mencari ke adilan(Red/RA)

Exit mobile version