Medan | Deliksumut.com
Danil Syahputra dan Muchtar, anggota PUK SPSI Pujimulio, Sunggal, Deli Serdang, Buruh Bongkar Muat, yang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka, akhirnya Tempuh Langkah Praperadilan untuk menguji Sah atau Tidak Dirinya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kapolsek Sunggal, Kota Medan, dalam Perkara Laporan Polisi No : LP/B/169/II/2025/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 06 Februari 2026, atas nama Pelapor/Korban, SUHERMAN, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, Selasa (07/04/2026).
Perkara Praperadilan tersebut telah Terdaftar dengan Nomor : 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn Kedua Pemohon mengajukan Gugatan Praperadilan melawan Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Cq. Kapolrestabes Medan Cq. Kapolsek Sunggal terkait Keabsahan Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan serta Proses Penyidikan yang dilakukan terhadap Para Tersangka.
Bahwa Persidangan Perdananya dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2026 dipimpin oleh Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H., dan masih dihadiri Pihak Pemohon dari Kepolisian Resor Kota Besar Medan, dalam Persidangan, Kuasa Hukum Pemohon akan menghadirkan 2 (dua) Saksi.
Dalam Keterangannya, Para Pemohon, tim Kapolsek Sunggal, Kota Medan dalam melakukan Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan, Perpanjangan dan SPDP di Gudang Pabrik pada saat Para Pemohon sedang bekerja untuk Berjaga Malam. tanpa Kehadiran Termohon, oleh karena itu, Majelis Hakim Tunggal meminta kepada oleh Panitera Pengganti agar mengundang Termohon untuk Kedua kali secara Patut.
Dani Syahputra dan Muchtar mengatakan, dalam menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Danil Syahputra bersama dengan Muchtar secara terpisah dipaksa untuk menandatangani dan mengakui Perbuatan yang tidak dilakukannya.
Sementara itu, pada saat Penangkapan di Gudang Pabrik tempat Danil Syahputra dan Muchtar bekerja berjaga malam, mengaku saat itu melihat Keberadaan Pelapor/Korban di Lokasi saat Penangkapan berlangsung, yang turut ikut mengamankan Muchtar, Danil Syahputra menyebut Kedatangan Termohon tanpa sempat melakukan Koordinasi ke Pejabat setempat atas Penangkapan yang dilakukan.
“Saya, Danil Syahputra dan Muchtar dimasukkan kedalam Mobil dan dimintai Keterangan dan dipaksa untuk Mengakui terlebih dahulu, Termohon melakukan Pemukulan sebanyak 2 (dua) kali ke Wajah Muchtar, saya, Danil Syahputra berkali-kali mengatakan kalau Pak Muchtar tidak pernah melakukan Pemukulan ataupun Penganiayaan dan Pengeroyokan secara pasti yang dilakukan hanya mencoba memisahkan antara Danil Syahputra dengan Suherman yang bersama-sama dengan Istrinya,” Katanya.
Bahwa Penasehat Hukumnya, dari KANTOR HUKUM BERFIKIR ZEBUA, S.H., M.H., & PARTNERS, melalui Timnya, POLTAK RIZAL JAUHARI SITINJAK, S.H., dalam Keterangannya menegaskan bahwa Penetapan Seseorang sebagai Tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) Alat Bukti yang Sah, oleh karena itu Penasehat Hukum telah meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus dan melapor serta mengadu kepada Propam dan Wassidik Polrestabes Kota Medan atas Prilaku Kapolsek, Kanit dan Penyidik dan Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Selanjutnya ditempat terpisah Kapolsek mengatakan kepada Awak Media, pada saat di Konfirmasi Peristiwa tersebut apakah sudah sesuai Prosedur? Kapolsek menjelaskan bahwa Visum Et Repertum dan Keterangan Saksi Pelapor/Korban telah cukup, oleh karena itu Penasehat Hukum Pemohon menilai, Proses Penegakan Hukum seharusnya diawali dengan Pemeriksaan Pendahuluan.
“Tidak dibenarkan Seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka tanpa melalui Pemeriksaan Awal. Semua harus sesuai dengan Ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Terkait Pemeriksaan setelah dilakukan Penangkapan, Para Pemohon menjelaskan bahwa Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu tersebut merupakan Hak dan Kewajiban Negara menghadirkannya, namun Faktanya Penasehat Hukum yang ditunjuk bernama JAMES SIMANJUNTAK, S.H., tidak pernah benar-benar berada mendampingi pada saat Danil Syahputra dan Muchtar diperiksa secara terpisah, keberadaannya baru diperkenalkan 1 (satu) Hari setelah selesainya dilakukan Pemeriksaan.
“Jika Pemeriksaan dilakukan tanpa Pendampingan Penasehat Hukum, tanpa Saksi, dan tanpa Alat Bukti yang Sah, maka berpotensi tidak Sah secara Hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti Prosedur adanya Upaya Paksa seperti Penangkapan dan Penahanan yang harus memenuhi Syarat Formil, termasuk adanya Surat Perintah Resmi. Menurutnya, Jika Prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka Tindakan Hukum dapat dinilai tidak Sah.
Sementara itu, Usai Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pemohon, dari dari KANTOR HUKUM BERFIKIR ZEBUA, S.H., M.H., & PARTNERS, melalui Timnya, POLTAK RIZAL JAUHARI SITINJAK, S.H., dan DODY EFENDY NAINGGOLAN, S.H., menyampaikan bahwa Agenda Persidangan hari ini berfokus pada Pemeriksaan Legalitas Surat Kuasa dan Berita Acara Sumpah.
Ia menegaskan, Pokok Permohonan Praperadilan yang diajukan Pihaknya adalah menguji Sah atau Tidaknya seluruh Proses Hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Sunggal, Kota Medan, mulai dari Penangkapan, Penahanan, Perpanjangan, SPDP, dan Pemeriksaan, hingga Penetapan Tersangka.
“Menurut Pandangan Kami, berdasarkan KUHAP yang berlaku, seluruh Tindakan tersebut tidak Sah, karena tidak melalui Prosedur yang semestinya,” ujar DODY EFENDY NAINGGOLAN, S.H.,.
Darmadi menjelaskan, dalam perkara ini kliennya tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Selain itu, ia juga menilai tidak terdapat dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
“Mereka tidak pernah diperiksa sebagai Saksi, kemudian langsung dilakukan Penangkapan tanpa menunjukkan Surat Tugas yang sesuai Ketentuan, sehingga Penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah yang Sah,” katanya.
Ia juga menyoroti Proses Penangkapan yang dinilai tidak memenuhi Ketentuan karena tidak melibatkan Unsur Pemerintah Setempat sejak awal dan tidak disaksikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kalaupun ada yang menyaksikan, itu bukan pihak yang seharusnya. Unsur pemerintah setempat justru datang setelah proses berjalan, dan itu pun hanya satu orang,” tegasnya.
Lebih lanjut, POLTAK RIZAL JAUHARI SITINJAK, S.H., pada saat Memberikan Keterangannya kepada Awak Media, adanya Penyebutan Istilah “Diamankan” yang digunakan dalam Proses tersebut tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga menurutnya Tindakan Penangkapan terhadap Kliennya tidak memiliki Dasar Hukum yang Jelas.
Dalam Permohonannya, Pihaknya meminta agar Hakim Praperadilan mengabulkan Gugatan dengan menyatakan seluruh Tindakan Hukum yang dilakukan oleh Penyidik tidak Sah.
Sebelumnya, dalam Petitum, Kedua Pemohon juga meminta agar Penangkapan dan Penetapan Tersangka dinyatakan tidak Sah dan tidak memiliki Kekuatan Hukum mengikat.
Pra Pemohon memohon agar Proses Penyidikan Dihentikan, dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta, serta memulihkan Hak-Hak Para Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat, dan Martabat.
Untuk Proses Penangkapan sampai dengan Proses Penahanan Pelaku (Terlapor/Tersangka) pun terjadi selama 1 (satu) Minggu dengan adanya 2 (dua) Alat Bukti Cukup yaitu Hasil Visum et Repertum dari Korban/Pelapor dan Keterangan – Keterangan Para Saksi-Saksi, sehingga Pelaku (Terlapor/Tersangka) pun dikenakan Pasal 262 UU 1 Tahun 2023 KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara Kurang Lebih 4 – 5 Tahun.(Red/RA)
