Hukum  

RESTORASI KEADILAN GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) DIKABULKAN, PENGADILAN NEGERI MEDAN UNGKAP CACAT FORMIL DAN REKAYASA PENGALIHAN SAHAM PT INATEX

Medan | deliksumut.com

Substantif dalam Sengketa Kepemilikan Saham PT INATEX melalui Putusan Perkara Perlawanan (Verzet), terungkap adanya Cacat Formil Error in Persona serta Dugaan Rekayasa Dokumen yang merugikan Hak-Hak Ahliwaris Sah dari Almarhum Sutan Mulia Raja Nadeak.

Lebih dari 1 (satu) Tahun Sengketa Saham antara Dina Siska Nadeak dan Dicky Iskandar Nadeak (Para Pelawan/dahulu Para Tergugat) melawan Lucyanna Nadeak (Terlawan/dahulu Penggugat) akhirnya diputus Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, S.H., M.H., mengabulkan sebagian Gugatan Perlawanannya, Para Ahliwaris mengajukan Gugatan Perlawanan (Verzet) atas adanya Putusan Verstek yang diajukan oleh Direktur PT. Inatex, Lucyanna Nadeak (Terlawan/dahulu Penggugat) ke Pengadilan karena mengklaim sebagai Pemilik Sah 9 Lembar Saham yang sebelumnya merupakan milik Orangtuanya, Alm. Sutan Mulia Raja Nadeak (Adik Bungsu) dari Lucyanna Nadeak yang ada pada PT. Inatex Super Market – Medan.

Melalui Persidangan, Majelis berpendapat Transaksi Saham PT. Inatex oleh Para Ahliwaris yang kemudian dikuatkan pula Keterangan Ahli Perdata yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Para Ahliwaris Memberikan Keterangan sesuai Keahliannya, menyatakan menyalahi Hukum sehingga harus dibatalkan.

Majelis Hakim mengabulkan Sebagian Gugatan yang diajukan Dina Siska Nadeak dan Dicky Iskandar Nadeak (Para Pelawan/dahulu Para Tergugat) dengan menyebut apa yang dilakukan Terlawan/dahulu Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis juga menyatakan Para Pelawan adalah Pemilik Sah atas 9 Lembar Saham PT. Inatex.

Selain itu Jual Beli Saham atau Peralihan Saham PT Inatex yang dilakukan Terlawan/dahulu Penggugat dalam jumlah di atas juga dinyatakan Batal Demi Hukum, Majelis Hakim membacakan Putusannya sebagai berikut :

 M E N G A D I L I

DALAM PERLAWANAN (VERZET)

  • Menyatakan bahwa Perlawanan terhadap Putusan Verstek Nomor  1062/Pdt.G/2023/PN.Mdn, tanggal 20 Agustus 2024 tersebut Tepat dan Beralasan;

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi Para Pelawan seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk sebagian;
  • Membatalkan Putusan Verstek Nomor  1062/Pdt.G/2023/PN.Mdn, tanggal 20 Agustus 2024;
  • Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang Benar dan merupakan Ahliwaris yang Sah dari 9 Lembar Saham atau setara dengan 25 % (dua puluh lima Persen) PT. Inatex milik Alm. SUTAN MULIA RAJA NADEAK;
  • Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Segala Akta Peralihan Saham yang menjadi Objek Sengketa, yaitu :
  • Surat Jual Beli Saham tertanggal 30 Juni 2008 (Legalisasi No : 21/LEG/EN/NOT/VI/2008);
  • Akta Pernyataan Keputusan RUPS No. 25/2020 dan Perubahaan Susunan Pengurus;
  • Akta RUPSLB PT. Inatex No. 43 tanggal 31 Agustus 2020 dan Perubahaan Anggaran Dasar dan Perubahan Susunan Pengurus; dan
  • Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB PT. Inatex No. 44 tanggal 31 Agustus 2020 dan Perubahaan Anggaran Dasar dan Perubahan Susunan Pengurus;
    • Menolak Gugatan Para Pelawan untuk selain dan selebihnya;
    • Menghukum Terlawan semula Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp741.400,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah);

Pertimbangan Hukum Majelsi Hakim dalam Putusan ini adalah Jawaban Majelis PN Medan atas Dalil dan Argumentasi yang disampaikan Kedua Belah Pihak, dan setelah mempertimbangkan Alat-Alat Bukti yang dihadirkan ke Persidangan. Namun, dapat dipastikan Putusan ini belum berkekuatan Hukum Tetap. Penasihat Hukum PT. Inatex, Irfan Surya Harahap, S.H., CLA., CMLC., memastikan Kliennya Banding. “(Kami) akan mengajukan Banding,” Tegasnya.

Adapun Dasar Hukum Pembatalan Putusan Verstek, adalah sebagai berikut :

  1. Cacat Formil : Error in Persona

Dalam Gugatan Semula, Terlawan Terbukti tidak menghadirkan Pihak-Pihak berkepentingan langsung, yakni Erwin Febrian Nadeak Raja dan Ahliwaris lainnya.

Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan No. 3738 K/Pdt/1987), Ketidakhadiran Pihak yang Berhak secara Hukum Substansial mengakibatkan Gugatan mengandung Cacat Prosedural (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Hal ini melanggar Asas Audi et Alteram Partem—di mana tidak Seorang pun boleh dirugikan tanpa Kesempatan untuk didengar.

  1. Menguji Keabsahan Dokumen Jual Beli Saham

Fakta Persidangan mengungkap Kejanggalan dalam Surat Jual Beli Saham di bawah tangan tertanggal 30 Juni 2008. Dokumen tersebut diklaim sebagai Dasar Peralihan Saham dari Alm. Sutan Mulia Raja Nadeak kepada Alm. Robert Nadeak Raja. Namun, terungkap Fakta Medis bahwa pada Tahun tersebut Alm. Robert Nadeak Raja dalam Kondisi Non Sui Iuris (mengalami Stroke Berat Sejak 2001), sehingga tidak memiliki Kapasitas Fisik maupun Mental untuk melakukan Perbuatan Hukum secara Mandiri sesuai Pasal 1320 KUHPerdata)

Ketidaksediaan Minuta Akta : Upaya Verifikasi di Kantor Notaris menunjukkan Absennya Instrumen Asli (Absentia Instrumenti), yang menurut Asas Hukum memperlemah Kredibilitas Dokumen tersebut.

  1. Indikasi Mala Fide (Itikad Buruk) dan Rekayasa Nilai

Terdapat Inkonsistensi Nilai Transaksi yang sangat mencolok. Pada 2008, 9 Lembar Saham diklaim dijual seharga Rp9.000.000, namun pada 2020, 18 Lembar Saham dihargai Rp18.000.000.000. Selain itu, tidak ada Bukti Pembayaran Riil (Solutio Pretii) yang pernah diterima oleh Pihak Ahli waris. Hal ini menegaskan bahwa Peralihan Hak Milik tersebut bersifat Inexistent In Iure (tidak ada secara hukum).

  1. Verzet sebagai Mekanisme Korektif

Melalui Perlawanan ini, Status Hukum dikembalikan ke Titik Status Quo Ante. Sesuai Doktrin M. Yahya Harahap, Putusan Verstek yang sebelumnya diputus tanpa Kehadiran Tergugat kini diuji ulang secara Objektif. Para Pelawan menegaskan bahwa Substansi Keadilan harus mengungguli Formalitas Administratif yang dimanipulasi.

Kesimpulan Hukum

Pengambilalihan Saham secara Sepihak tanpa Dasar Substansi yang Sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Actio Iniuria) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Restorasi Hak Ahli waris melalui Gugatan Perlawanan ini adalah Manifestasi Perlindungan Hak Kebendaan (Saisine) yang dijamin oleh Undang-Undang.

Terlawan/dahulu Penggugat melalui Kuasa Hukumnya merasa Keberatan atas Keputusan tersebut, sehingga mengajukan Upaya Hukum Banding, Hal ini merupakan Hak Terlawan/dahulu Penggugat untuk menyanggah Dalil Para Pelawan/dahulu Para Tergugat telah diperkuat pula Keterangan Ahli, Dosen Fakultas Hukum UNPRI, Dr. H. Ikhsan Lubis, S.H.,SpN.,. “Fakta – Fakta itulah yang membuat Klien Kami merasa bersyukur dan berbahagia dengan Putusan tersebut,” kata Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, S.H., melalui Pesan WhatsApp kepada deliksumut.com.(RED/RONI ADITYA)

 

Exit mobile version