Simalungun | DelikSumut – Tim Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tiga remaja penikmat sabu dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan di Perumahan Adelia II, Jalan Anjang Sana, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Kemarin.
Identitas ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Samsul Bahri alias Panjol (35 tahun), Agustinus Pramanta Ginting (29 tahun), dan Hendrik Septa Ginting (37 tahun). Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 0,30 gram, serta alat hisap sabu dan dua buah mancis.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang mereka kenal bernama Tanjung. Namun, hingga saat ini personil Sat Narkoba belum berhasil menangkap Tanjung.
AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, selaku Kasat Narkoba Polres Simalungun, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegasnya, Kamis(28/3/2024).
Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Simalungun dan sekitarnya.(PN)