Tim Jaguar Polsek Raya Kahean Beraksi, Ringkus Pelaku Narkoba di Tempat Ngopi Favorit

Simalungun | DelikSumut – Polres Simalungun melalui Polsek Raya Kahean kembali berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu warung kopi, Tim Jaguar yang dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Raya Kahean melaksanakan operasi berantas narkoba dan berhasil menangkap SB, seorang pria berusia 45 tahun.

SB diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kedai kopi di Nagori Amborokan Panei Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu siang, 6 Maret 2024.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Saya Kapolsek Raya Kahean Resor Simalungun bersama anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu, pada hari rabu, tanggal 6 Maret 2024 Pukul 13.30 WIB di salah satu warung kopi yang berada di nagori amborokan panei raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, “ujar AKP Jaresman, Kamis(7/3/2024).

Kapolsek Raya Kahean menjelaskan, “Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sekitar kedai kopi tersebut, Saya bersama personel Polsek Raya Kahean berpakaian preman, melakukan penyelidikan langsung di lapangan. Kesigapan tim terbukti saat Brigadir Riky Sinambela, menyamar dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicuriagi sedang berada di kedai kopi tersebut sekitar pukul 12.40 WIB.

Operasi yang berlangsung cepat tersebut berhasil mengamankan “SB” berumur 45 tahun warga nagori amborokan Panei raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, setelah ia kedapatan memiliki sebungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.22 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp50.000 dan sebuah handphone merk Vivo warna biru sebagai barang bukti.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk dilakukan proses lebih lanjut dan selanjutnya telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih dalam, “pungkas Jaresman.

AKP Jaresman Sitinjak, bersama timnya yang terdiri dari IPDA Ganda Sinaga, AIPDA Leonardo F.H. Bancin, AIPDA M.Nababan, dan Brigadir Ricky Sinambela, memastikan situasi tetap aman dan terkendali pasca-operasi.

Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen aparat kepolisian di Kabupaten Simalungun dalam memerangi penyebaran narkotika, serta mengimbau masyarakat agar senantiasa bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.(PN)

Exit mobile version