Simalungun | DelikSumut – Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk, S.H., memimpin kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang melibatkan tersangka FAR dan AS, jumat (07/6/2024), Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB di halaman Kantor-II Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Asahan Km. VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum, serta keluarga korban dan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., melalui Kaur Bin Ops IPDA Bilson Hutauruk, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, “Kegiatan rekonstruksi ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/04/V/2024/SPKT.UNIT REKSRIM/Polsek Sidamanik/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 14 Mei 2024.
Laporan tersebut mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Subs Pasal 338 KUHP, lebih subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 KUHP atau Pasal 342 KUHP Subs Pasal 341 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, “ujar IPDA Bilson
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 16:30 WIB di area perkebunan teh blok 63 Afd. B Toba Sari Nagori Sait Buttu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut KBO Sat Reskrim Polres Simalungun menjelaskan, “Rekonstruksi memperlihatkan 19 adegan yang menggambarkan tindakan tersangka, ada beberapa adegan kunci yang diperlihatkan dalam rekontruksi ini, seperti adegan I bawa pada pukul 01:30 WIB, AS menghubungi FAR mengeluh sakit perut seperti akan melahirkan.
Selanjutnya adegan IV, Pukul 09:00 WIB, AS melahirkan tanpa bantuan, Adegan XI, Bayi yang baru lahir dimasukkan ke dalam jok sepeda motor oleh kedua tersangka, Adegan XV, Bayi ditinggalkan di lahan perkebunan teh oleh FAR, Serta degan ke XIX, Bayi ditemukan oleh warga sekitar pukul 16:30 WIB dan dibawa untuk pertolongan pertama, “jelas IPDA Bilson.
Rekonstruksi yang disaksikan oleh Pangulu Nagori Sait Buttu dan keluarga tersangka juga warga setempat berjalan aman dan lancar, di halaman Kantor-II Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai kejadian sebenarnya. “Rekonstruksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyidik, jaksa, dan pengadilan, memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peristiwa yang terjadi. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat dan adil,” ujar IPDA Bilson Hutauruk.
IPDA Bilson Hutauruk juga menjelaskan bahwa selama pelaksanaan rekonstruksi, semua prosedur dan protokol diikuti dengan ketat untuk menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan. “Kami memastikan bahwa rekonstruksi ini berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, serta menjamin keamanan semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Menurut IPDA Bilson Hutauruk, keterlibatan berbagai pihak seperti jaksa penuntut umum, penasehat hukum, serta keluarga korban dan tersangka dalam rekonstruksi ini sangat penting untuk transparansi dan keadilan. “Kehadiran semua pihak terkait dalam rekonstruksi ini adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dengan selesainya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka FAR dan AS dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Kami akan melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. Semoga kasus ini segera menemukan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas IPDA Bilson Hutauruk.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah Simalungun. (PN)