Samosir | deliksumut.com — Keluarga Romanto Nadeak menolak tawaran uang perdamaian sebesar Rp10 juta yang disampaikan melalui dua orang utusan dari Samosir. Keluarga menegaskan tidak ingin persoalan dugaan kekerasan terhadap Romanto diselesaikan dengan pemberian uang, melainkan meminta proses hukum tetap berjalan.
Hal itu diungkapkan Pangihutan Sijabat, tetua kampung sekaligus perwakilan keluarga Romanto Nadeak, kepada wartawan deliksumut.com melalui panggilan WhatsApp, Minggu (18/10/2026).
Pangihutan mengatakan, dua orang utusan yang satu marga dengan Romanto kembali mendatangi pihak keluarga pada Jumat (16/10/2026) malam untuk meminta perdamaian. menurut Pangihutan kedua orang tersebut adalah utusan Kasatreskrim Polres Samosir.
Kedatangan mereka terjadi setelah Pangihutan bersama Romanto Nadeak dan kuasa hukumnya pulang dari Polres Samosir. Saat itu, Romanto dimintai keterangan oleh Propam Polres Samosir.
Menurut Pangihutan, setelah kedatangan kedua utusan tersebut pada Sabtu pagi, salah seorang di antaranya menghubunginya melalui telepon untuk menawarkan uang perdamaian sebesar Rp10 juta.
Namun, tawaran itu ditolak tegas oleh Pangihutan. Ia mengaku kecewa karena persoalan yang dialami Romanto dinilainya tidak sepatutnya diselesaikan melalui tawaran uang.
“Kenapa mereka jengkali kami dengan uang Rp10 juta,” ujar Pangihutan.
Ia menegaskan kepada utusan tersebut agar membiarkan proses hukum berjalan dan meminta seluruh pihak menghormati penanganan perkara tersebut.
“Biarlah proses hukumnya berjalan saja,” tegasnya.
Pangihutan juga mengungkapkan bahwa pada Minggu (18/10/2026), salah seorang anggota Polres Samosir yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap Romanto datang bersama keluarganya ke rumah Julius Nadeak, abang Romanto.
Namun, kunjungan tersebut tidak membuahkan pertemuan karena keluarga dari Romanto sedang tidak ada dirumah.
Pangihutan sijabat juga mengatakan tidak menemui keluarga tersebut karena sedang sakit.
Persoalan yang dialami Romanto Nadeak turut menjadi perhatian masyarakat Samosir. Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan internal di lingkungan Satreskrim Polres Samosir.
Menurutnya, dugaan kekerasan yang dilaporkan Romanto perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk menyangkut fungsi pengawasan pimpinan terhadap anggota yang bertugas.
Ia menilai Kasat Reskrim sebagai pejabat yang membawahi satuan tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Selain itu, ia meminta penanganan laporan terhadap tujuh anggota Polres Samosir di Bidpropam Polda Sumatera Utara dikawal secara serius dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, publik perlu mengetahui perkembangan pemeriksaan serta bentuk sanksi yang dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Warga tersebut juga menyoroti laporan awal pihak proyek terhadap Romanto terkait dugaan pencurian besi proyek yang sebelumnya disebut menimbulkan kerugian hingga Rp270 juta.
Ia menilai, apabila hasil penyelidikan menyatakan dugaan pencurian tersebut tidak terbukti, aparat penegak hukum perlu memberikan kejelasan mengenai dasar laporan dan menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan semata-mata karena suatu laporan dihentikan.
Sebelumnya, Polres Samosir melalui Kasat Reskrim Iptu Antonius Hutahaean bersama KBO Reskrim Ipda Darmono Samosir dan sejumlah anggota mendatangi rumah keluarga Romanto di Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Rabu (14/10/2026).
Kedatangan tersebut untuk mengembalikan sepeda motor Yamaha Vixion merah bernomor polisi BB 6590 YF, handphone, serta sejumlah barang lain milik Romanto yang sebelumnya diamankan di Polres Samosir.
Dalam pertemuan itu, pihak keluarga mengapresiasi kedatangan jajaran Polres Samosir. Namun, keluarga menegaskan bahwa pengembalian barang dan permohonan maaf tidak berarti laporan dugaan kekerasan terhadap Romanto harus dihentikan.
KBO Reskrim Ipda Darmono Samosir sebelumnya juga menyampaikan bahwa penyelidikan atas laporan pihak proyek terhadap Romanto telah dihentikan. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan keluarga, tetapi kejelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan masih menjadi perhatian kuasa hukum.
Romanto Nadeak sebelumnya mengaku mengalami kekerasan setelah dituduh mencuri besi proyek di kawasan Tele, Kabupaten Samosir. Ia membantah tuduhan tersebut dan mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Atas dugaan kejadian itu, laporan telah disampaikan ke Propam Polda Sumatera Utara dengan pendampingan kuasa hukum.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih menyisakan tuntutan keluarga agar dugaan kekerasan terhadap Romanto diperiksa secara tuntas. Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak digantikan oleh upaya perdamaian melalui pemberian uang.
deliksumut.com masih membuka ruang bagi Polres Samosir, Bidpropam Polda Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Samsir Sitanggang)
