Simalungun | DelikSumut – Polres Simalungun kembali menggelar press release yang menjadi bukti nyata keseriusan institusi Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Bertempat di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, pada Rabu, (20/5/2026) pukul 12.00 WIB, Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode 13 hingga 20 Mei 2026 di hadapan insan pers yang hadir.
Dalam rentang waktu hanya tujuh hari, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 11 tindak pidana narkotika dengan 13 orang tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram, seluruhnya kini menjadi barang bukti dalam berkas perkara yang sedang diproses menuju pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi optimal seluruh personel Sat Narkoba yang bekerja tanpa henti demi menjaga wilayah Simalungun dari ancaman narkoba.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada kerja keras, ketelitian intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan siang dan malam. Tiga belas tersangka yang kini berada di tahanan adalah bukti bahwa Polres Simalungun serius dan tidak pernah kompromi dalam perang melawan narkoba,” ujar KOMPOL Imam Alriyuddin dengan tegas di hadapan awak media.
Di antara seluruh pengungkapan dalam periode tersebut, satu kasus menonjol menjadi sorotan utama dalam press release kali ini, yakni pembongkaran jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas kabupaten hingga berjaringan dengan pemasok dari Aceh. Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan, S.H., M.H., memaparkan kronologi operasi yang berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026 tersebut secara mendetail.
Operasi berawal dari laporan masyarakat pada pukul 22.00 WIB yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja. Personel langsung bergerak dan pada pukul 23.30 WIB berhasil menangkap Yusuf Situmorang (26), seorang mahasiswa, dan Suti Ermelia Malau (20) yang tengah menunggu calon pembeli di atas sepeda motor. Dari Yusuf disita sabu 1,90 gram, ganja 8,33 gram, alat hisap, dan uang tunai Rp436.000 hasil transaksi.
Pengembangan dari keterangan Yusuf membawa personel bergerak ke Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, dengan melakukan pemesanan terselubung kepada bandar pemasoknya.
“Di lokasi itulah kami menangkap Timbul Taranap Manalu beserta seorang perempuan bernama Mardiah. Timbul sempat berusaha kabur namun berhasil kami amankan. Dari pengembangan ke rumah kontrakannya di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, kami menemukan 57 paket sabu dengan berat brutto 245,08 gram, lengkap dengan timbangan elektrik dan perlengkapan pengedar lainnya,” ucap AKP Carles Hartono Nababan.
Yang paling mengejutkan, dari keterangan Timbul terungkap bahwa seluruh pasokan sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Randy, warga Aceh, sebuah fakta yang membuktikan jaringan ini telah beroperasi secara terorganisir menembus batas wilayah provinsi. Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman sangat berat.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 14.40 WIB, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi melalui press release adalah cerminan Polri yang berintegritas dan humanis.
“Kami ingin masyarakat melihat sendiri bahwa Polri bekerja nyata setiap harinya. Pengungkapan jaringan sabu lintas provinsi ini adalah prestasi besar yang harus diketahui publik. Kami mengajak seluruh warga Simalungun untuk terus aktif melapor, karena informasi dari masyarakat adalah kekuatan terbesar kami,” ungkap AKP Verry Purba. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif. (PN)












