Simalungun | DelikSumut – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga, menyerahkan surat remisi khusus kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, dan turut didampingi oleh Kepala Lapas Narkotika, Pujiono Slamet, serta Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Davy Bartian.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyampaikan sambutan tertulis dari Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada para WBP yang menerima remisi, serta mengajak mereka menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Perbaiki diri dan persiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Tanamkan dalam benak bahwa proses yang dijalani ini bukanlah penderitaan semata, melainkan bagian dari pembinaan untuk masa depan yang lebih baik,” ungkap Wakil Bupati.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet, melaporkan bahwa jumlah WBP yang menerima remisi umum di Lapas tersebut sebanyak 872 orang, dengan 3 orang di antaranya langsung bebas.
“Sedangkan untuk remisi Dasawarsa, jumlah penerima mencapai 938 orang, 7 di antaranya langsung bebas,” tambah Pujiono.
Di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, sebanyak 894 WBP menerima remisi umum, dan 18 orang langsung bebas. Sementara penerima remisi Dasawarsa berjumlah 938 orang, dengan 12 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi ini merupakan bagian dari apresiasi negara terhadap para WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik. (PN)