Hukum  

Warga Jalan Sibatu-Batu Miliki Sabu 2 Paket, Berhasil diamankan Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar Berhasil menangkap seorang residivis berinisial DM (27) warga Jalan Sibatu-Batu, Komplek Masjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, Jumat (27/9/2024) menjelaskan, penangkapan itu di Jalan Sinar, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Rabu 25 September 2024) pukul 02:30 Wib./, Kemarin.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, adanya peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 25 September 2024 sekira pukul 02:30 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka DM saat di Jalan Sinar sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Dari tersangka DM ditemukan barang bukti 1 unit Hp Merek Redmi Warna Hitam dari kantong sebelah kiri, 2 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 0.31 gram dari kantong celana sebelah kanannya. Tersangka DM mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

“Tersangka DM merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2018 dengan vonis 6 tahun 3 bulan. Hingga saat ini tersangka DM sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu. (PN)

Exit mobile version