Samosir | deliksumut.com – Aktivitas pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Binanga Bulu, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menuai pertanyaan dari masyarakat. Lokasi pembangunan tersebut berada di Jalan Raya Pangururan–Simanindo.
Berdasarkan pantauan deliksumut.com di lokasi, Sabtu (11/7/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan pembangunan tembok penahan serta penimbunan lahan yang berada sangat dekat dengan bibir Sungai Binanga Bulu. Di sisi seberang sungai juga tampak telah berdiri bangunan permanen.
Dari hasil pengamatan di lapangan, lebar aliran sungai yang tersisa diperkirakan hanya sekitar dua meter. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terkait fungsi sungai serta potensi risiko bencana di kemudian hari.
“Kami mempertanyakan apakah pembangunan seperti ini diperbolehkan. Lokasinya sangat dekat dengan sungai. Jangan sampai menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga meminta pemerintah dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, baik terhadap legalitas pembangunan maupun kesesuaiannya dengan ketentuan garis sempadan sungai.
Masyarakat juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Samosir, Dinas Lingkungan Hidup, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, kawasan sempadan sungai merupakan area perlindungan yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi sungai, mencegah kerusakan lingkungan, serta mengurangi risiko bencana.
Warga khawatir apabila pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku, maka dapat berdampak pada meningkatnya potensi banjir akibat berkurangnya ruang tampung sungai, risiko erosi dan longsor pada tebing sungai, terganggunya fungsi ekologis sungai, serta berkurangnya daerah resapan air di kawasan bantaran.
“Harapan kami, penegakan aturan terkait sempadan sungai dapat dilakukan secara konsisten oleh pemerintah,” kata warga lainnya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan siapa pihak yang menjadi pemilik bangunan tersebut. Namun hingga saat ini, identitas pemilik bangunan masih dalam tahap penelusuran oleh deliksumut.com.
Pemerintah Kabupaten Samosir diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada publik terkait status pembangunan tersebut, termasuk memastikan apakah kegiatan itu telah mengantongi izin dan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta aturan sempadan Sungai Binanga Bulu.
Hingga berita ini diturunkan, deliksumut.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, di antaranya Dinas PUPR Kabupaten Samosir, Dinas Lingkungan Hidup, BWS Sumatera II, serta melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kepemilikan bangunan, status lahan, perizinan, dan kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan sempadan Sungai Binanga Bulu. (Sam86)












