Hukum  

1.219 Jiwa Terselamatkan! Polres Samosir Gagalkan Peredaran 8,99 Gram Sabu Dan 106,66 Gram Ganja

deliksumut.com | Samosir,– Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang seluruhnya berstatus sebagai pengedar narkotika.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Samosir Kompol Briston A.M. Napitupulu, dalam press release Polres Samosir terkait hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan
Wakapolres Samosir Kompol Briston A.M. Napitupulu Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang. Seluruh tersangka merupakan laki-laki dewasa dan tidak terdapat tersangka perempuan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dari total tujuh tersangka yang diamankan, seluruhnya berperan sebagai pengedar narkotika,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Polres Samosir.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan barang pendukung lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram.

Dari hasil penyitaan tersebut, Polres Samosir memperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 1.219 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan rincian 899 jiwa terselamatkan dari peredaran sabu dan 320 jiwa dari peredaran ganja.

Selain narkotika, petugas juga menyita empat unit handphone, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 lebih subsider Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Polres Samosir menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Samosir.

“Hasil ungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Samosir dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Samosir,” tegas pihak kepolisian.

Polres Samosir juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun pengguna, di wilayah Kabupaten Samosir. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan.

Selain penegakan hukum, Polres Samosir menyatakan akan terus meningkatkan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, sekolah, dan lingkungan kerja guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.

Di akhir keterangannya, Polres Samosir mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Samosir untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.

“Demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada pihak kepolisian,” tutup pihak Polres Samosir.(Sam86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *