Tersangka Pengeroyokan Rendi Resa Tak Kunjung Ditahan oleh Polsek Dolok Masihul.

Serdang Bedagai| Deliksumut.com

Penganiayaan yang terjadi pada hari kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun II Desa Pula Gambar Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang bedagai sebagaimana di maksud Pasal 351 KUHPidana, korban Rendi Resa mengalami luka lebam, luka tusuk di wajah bawah mata, bola mata yang memerah mengeluarkan darah, korban  penganiaayaan setelah kejadian korban Rendi langsung melaporkan hal tersebut ke Kepala Desa dan memerintahkan salah satu Kadus untuk menemani Kepolsek Dolok Masihul dan berobat sekaligus visum, Kepala Desa melakukan Mediasi di Kantor Desa akan tetapi pihak pelaku tidak mau berdamai alias arogan dan semua yang hadir di catat Kepala Desa dan isi mediasi, tetapi sebelum proses berlanjut permintaan terlapor agar di mediasi Kembali di Polsek Dolok Masihul proses mediasi di hadiri pelaku dan didampingi keluarganya yang bertugas sebagai BRIMOB di Deliserdang, dan pihak korban didampingi kuasa hukum korban Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH dan rekanya MUSTAMAR SH., MH. Acara mediasi di buka oleh porsonil Polsek Dolok Masihul dan Kepala Desa, Kadus, saya sebagai korban hanya meminta kompensasi akibat darah saya yang tertumpah dan saya berobat, saya takut bola mata saya berdarah akibat di pukuli para pelaku pada saat itu berdua mereka mengeroyok saya “pungkas Rendi” dengan mata bercucur air mata, bapak Kapoldasu tolonglah saya simiskin ini saya korban, saya diintimidasi, saya butuh perlindungan hukum.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada kuasa hukum korban menjelaskan bahwa saya juga sudah mendengar penjelasan Kepala Desa dan Kadus, saya acungi jempol sangat sangat bangga kepada bapak Kepala Desa beserta jajaranya berusaha mendamaikan, berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat, dan kepala desa beserta jajaranya sewaktu mediasi di polsek cukup sangat jelas menyampaikan lebih baik berdamai karena berdmai lebih indah, dan pemimpin mediasi juga menyarankan untuk berdamai akan tetapi pihak pelaku kurang menghargai korban yang sudah menderita luka luka di wajah dan mata, seharusnya jika sudah bersalah janganlah merasa benar, karena hukum di negara Indonesia ini cukup jelas, setiap pelanggaran hukum ada konsekuwensi hukumnya. Jika kau melakukan penganiayaan tanggunglah sesuai Pasal 351KUHP secara Bersama sama Pasal 170 KUHP. Harapan kami sebagai kuasa hukum korban Rendi Resa, tangkap pelaku penjarakan jelas Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *