Pematangsiantar | DelikSumut – Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH pimpin langsung pengecekan TKP temuan mayat di Perumahan Asido 6, Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa (28/4/2026) sore, sekira pukul 16.50 Wib.
Mayat jenis kelamin laki laki itu seorang PNS inisial HS (48) warga Jalan Manunggal Karya Perum Bahail, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Martua Manik SH.MH mengatakan bahwa pada hari Selasa 28 Februari 2026 sore sekitar pukul 16.50. wib saksi MT (51) datang ke rumah korban di Perumahan Asido 6 untuk menanyakan korban, karena korban sudah 2 hari tidak masuk kantor. Setiba di rumah korban, saksi MT membuka pagar dan mengetuk pintu depan rumah dalam keadaan terkunci. Namun saat itu korban tidak ada sahutan dari dalam rumah sehingga saksi MT menanyakan kepada tetangga korban inisial CCT.
Kemudian saksi CCT menawarkan untuk mencoba Mengetuk pintu dari belakang rumah karena pintu belakang hanya tertutup pintu jerjak besi dan jaring. Lalu saksi MT pun pergi ke belakang rumah korban tapi pintu keadaan terkunci dari dalam. Selanjutnya saksi MT mendekati pintu belakang rumah yang tertutup jerjak besi tersebut dan mencium aroma bau busuk/bau tidak enak dari pintu jerjak besi belakang rumah.
Saksi MT pun mengintip dari pintu jerjak besi dan melihat korban sudah terbaring menyamping di dalam dapur tepatnya pas di pintu kamar mandi. Mengetahui itu saksi CCT langsung menghubungi adik kandung korban inisial JS (33). Tak brapa lama JS tiba di rumah korban, setelah melihat kejadian JS mencoba membuka pintu depan tapi pintu depan terkunci dari dalam dan pintu dari belakang juga terkunci dari dalam.
Menerima laporan warga Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH pimpin pengecekan TKP bersama Inafis dan piket Pamapta Polres Pematangsiantar serta BPBD Pematangsiantar. Kemudian Kapolsek berusaha untuk membuka pintu depan dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
Setelah Tim Inafis melakukan olah TKP, Kapolsek perintahkan personilnya evakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Namun adik kandung korban JS membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban.
Adanya surat pernyataan tersebut dan tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban maka jenajah korban diserahkan dibawa adik kandungnya itu ke rumah duka untuk disemayamkan.
Menurut keterangan dari adik korban, JS bahwa korban tidak memiliki riwayat sakit, tinggal sendirian dan meninggalkan 2 orang anak serta isterinya inisial SS yang sedang pulang ke kampung di Batu bara kurang lebih sudah 2 bulan.
“Jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga karena adik korban mewakili keluarg sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban,” Pungkas AKP Martua. (PN)












