Serdang Bedagai| Deliksumut.com
Penganiayaan yang terjadi pada hari kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun II Desa Pula Gambar Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang bedagai sebagaimana di maksud Pasal 351 KUHPidana, korban Rendi Resa mengalami luka lebam, luka tusuk di wajah bawah mata, bola mata yang memerah mengeluarkan darah, korban penganiaayaan setelah kejadian korban Rendi langsung melaporkan hal tersebut ke Kepala Desa dan memerintahkan salah satu Kadus untuk menemani Kepolsek Dolok Masihul dan berobat
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada kuasa hukum korban menjelaskan bahwa saya juga sudah mendengar penjelasan Kepala Desa dan Kadus, saya acungi jempol sangat sangat bangga kepada bapak Kepala Desa beserta jajaranya berusaha mendamaikan, berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat, dan kepala desa beserta jajaranya sewaktu mediasi di polsek cukup sangat jelas menyampaikan lebih baik berdamai karena berdmai lebih indah, dan pemimpin mediasi juga menyarankan untuk berdamai akan tetapi pihak pelaku kurang menghargai korban yang sudah menderita luka luka di wajah dan mata, seharusnya jika sudah bersalah janganlah merasa benar, karena hukum di negara Indonesia ini cukup jelas, setiap pelanggaran hukum ada konsekuwensi hukumnya. Jika kau melakukan penganiayaan tanggunglah sesuai Pasal 351KUHP secara Bersama sama Pasal 170 KUHP. Harapan kami sebagai kuasa hukum korban Rendi Resa, tangkap pelaku penjarakan jelas Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH. (Red)