Pengadilan Negeri (PN) Batam menerapkan jurus pukul rata dalam menjatuhkan vonis kepada 10 orang mantan polisi dari Resnarkoba Polresta Barelang yang menggelapkan 9 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan pidana penjara seumur hidup.
10 orang polisi itu terdiri dari Kompol Satria Nanda (eks Kasat Resnarkoba), Iptu Shigit Sarwo Edhi (Kanit Resnarkoba), Ipda Fadillah (Kasubnit 1 Resnarkoba Polresta Barelang) dan Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, Rahmadi, Aryanto, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ibnu Ma’ruf Rambe.
Persidangan terhadap semua polisi yang berasal dari Resnarkoba Polresta Barelang itu dipimpin oleh Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Andi Bayu Mandala Syadli.
Persidangan untuk agenda pembacaan putusan terhadap 10 anggota Resnarkoba Barelang itu dilakukan dua hari mulai dari tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan 05 Juni 2025.
Sidang pembacaan vonis terhadap 10 berlatar belakang polisi itu dilakukan secara terpisah. Setiap terdakwa maju sendiri-sendiri dan duduk di kursi pesakitan serta didampingi penasehat hukum yang juga ditunjuk masing-masing.
Tiwik mengatakan bahwa semua anggota Polresta Barelang itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratny melebih 5 gram.
Tiwik juga menambahkan bahwa semua terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat 2 dan ayat 3, dan Pasal 92 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiwik juga menegaskan bahwa semua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 140 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu juga, ketua PN Batam itu juga menyebutkan bahwa seharus para terdakwa sebagai anggota kepolisian yang bertugas di bidang pemberantasan narkoba bukan menjadi pelaku yang mengedarkan, menjual, menawarkan narkoba yang berasal dari barang bukti yang dirampas dan disita dari para pelaku kejahatan narkotika.
Perbuatan para polisi di jajaran Resnarkoba Polresta Barelang itu diyakini Tiwik bertentangan dengan astacita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Karena semua hal itu membuat Tiwik menjatuhkan vonis pidana seumur hidup.
Dari 10 terdakwa ternyata ada 5 orang yang pada tanggal 26 Mei 2025 silam dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alinaex Hasibuan dengan pidana mati, diantaranya: Kompol Satria Nanda, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, Wan Rahmat Kurniawan dan Rahmadi.
Karena vonis yang dijatuhkan oleh Tiwik yang merombak dari tuntutan pidana mati menjadi vonis pidana seumur hidup membuat Alinaex Hasibuan menyatakan sikap untuk banding.
Penulis: JP