Gerak Cepat Berantas Narkoba! Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar Ciduk Tersangka Sabu, 21 Bungkus Plastik Klip Diamankan sebagai Barang Bukti

Simalungun | DelikSumut – Sikap tegas dan tidak kompromi terhadap peredaran narkoba kembali ditunjukkan jajaran Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut sejumlah barang bukti di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, (22/4/2026), sekira pukul 13.30 WIB.

Keberhasilan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026, sekira pukul 20.40 WIB. “Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Polsek Dolok Batu Nanggar bertindak cepat dan tegas begitu mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan secara rinci kronologis pengungkapan kasus tersebut. Bermula pada Rabu, 22 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar menerima informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah milik Opung Horas yang berlokasi di Kelurahan Serbelawan diduga kerap menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. “Begitu informasi kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi tanpa menunggu waktu lama. Kecepatan bertindak adalah kunci keberhasilan dalam setiap pengungkapan kasus,” ucap AKP Gunawan Sembiring.

Sekira pukul 13.20 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati tiga orang laki-laki yang diduga tengah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun saat petugas tiba, ketiga orang tersebut langsung berusaha melarikan diri. Personel sigap melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama Azhari Ahmad, 19 tahun, warga Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Sementara dua orang lainnya berhasil meloloskan diri.

“Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka Azhari Ahmad, diperoleh keterangan bahwa dua orang yang berhasil melarikan diri tersebut bernama Domu dan Alfin. Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan keduanya,” ungkap AKP Gunawan Sembiring dengan tegas.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. “Kami mengamankan 21 bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu set botol Aqua dan pipa yang menyerupai bong, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, satu buah mancis warna hijau, satu buah pipa plastik atau skop kecil, satu bungkus rokok Magnum, satu buah kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu unit vape merek Wenax, serta satu buah gunting,” ucap AKP Gunawan Sembiring merinci seluruh barang bukti yang diamankan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang terdiri dari Ipda Liwusha Radot Siagian, S.H., Aiptu Yunus Manurung, Aipda Syawaludin Rambe, S.H., Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian. Selanjutnya tersangka Azhari Ahmad beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak akan pernah berhenti dalam memerangi peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memberantas narkoba. Polres Simalungun berintegritas, humanis, dan tidak akan pernah kompromi terhadap kejahatan narkotika,” ungkap AKP Verry Purba menutup keterangannya. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *