PENGGADUAN DUGAAN PENIPUAN OKNUM POLRI DILIMPAHKAN KE POLDA SUMATERA UTARA

DELI SERDANG – Seorang warga mengajukan pengaduan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Pengaduan tersebut disampaikan oleh selaku Pendumas.

Dalam keterangannya, Pendumas menyebut terlapor adalah Aipda Arnold Heriadi Harahap, NRP 83090376, yang menjabat sebagai Brigadir Si Dokkes Kesatuan Polresta Deli Serdang.

KRONOLOGI PENGADUAN
1. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2026, Pendumas telah membuat laporan melalui aplikasi Yanduan Propam Polri perihal dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh terlapor.
2. Bahwa dalam laporan tersebut, Pendumas telah melampirkan bukti-bukti berupa foto penyerahan uang, kwitansi pembelian barang-barang untuk renovasi, serta foto rumah terlapor yang direnovasi.
3. Bahwa pada 10 Juli 2026, Kasipropam Polresta Deli Serdang mengeluarkan SP2HP yang meminta Pendumas kembali menyertakan dokumen fisik terkait penyerahan uang kepada terlapor.
4. Pendumas menilai permintaan tersebut janggal, karena bukti-bukti yang diminta telah dilampirkan sejak awal pengaduan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa terlapor diduga mendapatkan perlindungan dari oknum internal.

TUNTUTAN PENDUMAS
Oleh karena itu, Pendumas memohon agar laporan/pengaduan tersebut dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus ditangani secara profesional agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Pendumas

Pendumas berharap proses hukum dapat berjalan tanpa adanya intervensi dan terlapor dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(Red/RTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *