Persoalan Polda Sitanggang, Praktisi Hukum Tegaskan: Pangkat Bisa Dicopot, Keadilan Tak Boleh Dikhianati

SAMOSIR | deliksumut.com — Persoalan penangkapan Polda Sitanggang oleh personel Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau di Samosir yang videonya beredar di media sosial dan memperlihatkan kedua anaknya yang masih balita menangis saat menyaksikan proses tersebut, mendapat perhatian dari praktisi hukum asal Jakarta, Thulus Prayogi Pardosi.

Thulus sebelumnya menyoroti persoalan tersebut melalui siaran langsung di TikTok. Pada Rabu (2/9/2026), ia mendatangi kediaman Polda Sitanggang di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Thulus menegaskan kedatangannya bukan untuk membela perilaku Polda Sitanggang, melainkan untuk melihat proses hukum yang menurutnya perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara serta tetap memperhatikan hak-hak anak.

“Pertama harus saya pastikan dulu bahwa kita tidak sedang membela perilakunya, tapi ada proses hukum acara yang kita anggap tidak berkeadilan dan cenderung dipaksakan,” ujar Thulus.

Menurutnya, perhatian utama dalam persoalan tersebut adalah dampak yang mungkin dialami anak-anak Polda Sitanggang setelah menyaksikan proses penangkapan terhadap ayah mereka.

“Dalam belakangan ini ramai di media soal bagaimana penangkapan yang tidak manusiawi, bahkan disaksikan oleh anak dari Polda Sitanggang. Belakangan kami ketahui ini menimbulkan trauma ketakutan yang mendalam,” katanya.

Thulus mengatakan Polda Sitanggang telah menunjuk tim penasihat hukum. Namun, ia juga menilai kondisi serta hak-hak anak perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.

“Ini yang menjadi dorongan utama kami. Kami sebagai pengacara yang berusaha menjalankan hukum, berusaha memastikan hukum berjalan dengan baik. Melihat suatu ketidakadilan dan kemudian melibatkan anak, itu yang membawa kami datang ke sini,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai langkah yang semestinya dilakukan aparat, Thulus menitikberatkan perhatiannya kepada proses hukum yang dilakukan Polres Kuansing.

“Yang utama sebenarnya saya menitipberatkan kepada Polres Kuansing, karena hukum acara itu dibuat untuk memastikan aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang. Itulah yang harus dipahami,” katanya.

Menurut Thulus, sebelum dilakukan upaya paksa, aparat semestinya terlebih dahulu melakukan pemanggilan secara patut apabila ketentuan hukum memungkinkan.

“Artinya sebelum seseorang dilakukan penangkapan, dilakukan upaya paksa, hendaklah kiranya dilakukan pemanggilan secara patut terlebih dahulu. Kalau memang tidak ada itikad baik, telah dipanggil, silakan ditangkap, bahkan silakan ditahan jika memang memenuhi syarat-syarat,” ujarnya.

Namun, Thulus mempertanyakan proses yang terjadi dalam perkara Polda Sitanggang.

“Tapi kan ini tidak terjadi, pemanggilan tidak pernah dilakukan, tapi tiba-tiba datang menangkap. Dan ini yang kemudian menjadi meme atau jokes di tengah masyarakat, terlalu ekspres,” katanya.

Saat ditanya maksud pernyataannya mengenai “pengiriman paket”, Thulus menjelaskan bahwa ungkapan tersebut merupakan candaan atau jokes yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses penangkapan yang dinilainya berlangsung cepat.

“Yang saya maksud adalah bagaimana kalau kita bicara pengiriman paket, artinya ini jokes-nya, jokes di tengah masyarakat,” jelasnya.

Thulus juga menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya menunjukkan bahwa proses hukum dapat berlangsung cukup panjang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena tidak pernah, Mas. Jokowi, mantan presiden, melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan, setahun loh baru jadi tersangka. Ini perkara keren banget. Apakah ini orang lebih penting dari Jokowi? Itu yang kemudian menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Saat dimintai pendapat siapa yang bertanggung jawab terkait kondisi psikologis kedua anak Polda Sitanggang, Thulus mendorong pihak yang memiliki kewenangan di bidang perlindungan anak agar memberikan perhatian.

“Bukan menurut saya, Undang-undang mewajibkan kepada komisi perlindungan anak, dinas perlindungan perempuan dan anak harus segera hadir apabila ada keterlibatan anak. Apabila ada hak-hak anak yang patut diduga dilanggar, maka seharusnya para stakeholder yang diperintahkan oleh undang-undang perlindungan anak harus mengambil sikap,” katanya.

Ia secara khusus mendorong Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Samosir serta lembaga perlindungan anak terkait untuk melihat kondisi anak-anak tersebut.

“Saya mendorong Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Samosir, Komisi Perlindungan Anak Indonesia perwakilan Sumatera Utara untuk segera turun. Apabila terjadi trauma, dampingi. Lakukan trauma healing agar anak ini tidak mengalami ketakutan yang sangat mendalam,” ujarnya.

Menurutnya, pendampingan tersebut bukan semata-mata berdasarkan pendapat pribadi, tetapi merupakan bagian dari perhatian terhadap pemenuhan hak anak.

Ketika ditanya terkait perlakuan Personil Polres Kuansing saat meringkus Polda Sitanggang disaksikan kedua anaknya, Thulus mengaku melihat adanya rasa takut ketika bertemu dengan kedua anak Polda Sitanggang.

“Jangankan saya, Mas. Yang dewasa saja, masyarakat melihat itu tidak manusiawi. Apalagi anak. Dan yang ditangkap dan dilihat diperlakukan tidak manusiawi adalah bapaknya sendiri,” katanya.

Ia menilai pengalaman tersebut berpotensi meninggalkan rasa takut pada anak.

“Bisa terbayang tidak bagaimana trauma yang dialami. Orang dewasa saja marah terhadap perilaku itu, kemudian ini yang melihat adalah anak yang melihat bapaknya. Saya tidak bisa menjelaskan bagaimana ketakutan dan kekhawatiran yang mereka rasakan,” ujarnya.

Thulus mengatakan, saat bertemu dengan anak-anak tersebut, dirinya melihat adanya rasa takut terhadap orang lain maupun kekhawatiran akan terulangnya kejadian serupa.

“Yang pasti secara nyata tadi pada saat saya bertemu, ada ketakutan saat bertemu dengan orang-orang lain, ada ketakutan bahwa akan terjadi peristiwa yang sama sebelumnya yang membuat dia trauma,” katanya.

Thulus berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan proses hukum yang sesuai aturan, kepatutan, serta hak asasi manusia.

“Yang pertama, kita satu tahun ke belakang gembar-gembor tentang lahirnya KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kemudian KUHAP baru. Ini seharusnya merubah paradigma penegakan hukum,” katanya.

Menurutnya, kewenangan aparat tetap harus dijalankan berdasarkan hukum acara dan tidak mengabaikan kepatutan maupun hak asasi manusia.

“Cara berpikir penegakan hukum jangan lagi seperti dulu. Intinya kewenangan saya, saya berwenang, oke. Tapi kewenangan juga harus dijalankan sesuai dengan hukum acara dan sesuai dengan kepatutan dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia kemudian menyampaikan pesan kepada seluruh aparat penegak hukum.

“Karena ini yang selalu saya bilang, pangkatmu, jabatanmu sewaktu-waktu bisa dicopot, tapi keadilan di tengah masyarakat kau tidak bisa khianati,” katanya.

“Jadi mari kita kawal lahirnya KUHP dan KUHAP baru dengan penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan beradab,” pungkas Thulus.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan Thulus tersebut merupakan pandangan dari Praktisi Hukum. Sementara itu, penjelasan dari Polres Kuansing terkait proses penangkapan Polda Sitanggang dan tudingan mengenai tidak adanya pemanggilan sebelumnya belum dimuat dalam berita ini karena belum ada rilis resmi dari pihak kepolisian.

(Samsir Sitanggang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *