SAMOSIR | deliksumut.com — Ironi pengelolaan aset negara kembali terlihat di Kabupaten Samosir. Kapal patroli milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir bernama ADHYAKSA 023, yang semestinya mendukung tugas penegakan hukum di wilayah perairan Danau Toba, justru ditemukan dalam kondisi terbengkalai.
Rumput liar dan tanaman merambat tampak tumbuh di sekitar lambung kapal. Cat mulai mengelupas, kaca bagian depan terlihat buram, sementara sejumlah bagian kapal menunjukkan tanda-tanda kurang terawat.
Ironisnya, sebuah unit AC outdoor merek Samsung juga terlihat terpasang di bagian buritan kapal.
Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan tampilan sebuah kapal. Jika benar kapal tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN), maka muncul pertanyaan serius mengenai bagaimana aset tersebut dikelola, dirawat, dan dimanfaatkan.
Keberadaan kapal yang disebut warga telah lama tidak beroperasi memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan alasan kapal tersebut dibiarkan begitu saja.
“Beli pakai uang negara, tapi dibiarkan jadi besi tua. Ini namanya pemborosan. Kami minta Kejaksaan transparan, kapal ini dibeli tahun berapa dan berapa anggarannya.”
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka. Berapa nilai pengadaan ADHYAKSA 023? Kapan kapal tersebut dibeli? Untuk kepentingan apa? Kapan terakhir digunakan? Mengapa kemudian tidak lagi difungsikan?
Informasi mengenai pengadaan dan kondisi aset tersebut penting bagi publik, terutama karena sumber pembiayaannya berasal dari uang negara.
Jika sebuah aset pemerintah dibeli dengan anggaran negara tetapi kemudian tidak dimanfaatkan dan dibiarkan mengalami kerusakan, maka persoalannya bukan lagi sebatas kapal yang mangkrak. Ada pertanyaan tentang efisiensi anggaran, pemanfaatan aset, hingga tanggung jawab pejabat pengelola barang milik negara.
Seorang warga Pangururan menyebut kapal tersebut sudah lama tidak digunakan dan diparkir dalam kondisi seperti itu.
Menurutnya, kapal tersebut telah terbengkalai kurang lebih enam tahun.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi pihak Kejari Samosir. Jika benar kapal tidak beroperasi selama bertahun-tahun, publik berhak mengetahui apa penyebabnya.
Apakah kapal mengalami kerusakan berat? Apakah biaya operasional dan perawatannya tidak tersedia? Ataukah memang sudah tidak ada lagi kebutuhan untuk menggunakannya?
Semua pertanyaan itu semestinya dapat dijawab dengan transparan.
Samosir merupakan wilayah kepulauan yang sebagian besar aktivitas masyarakat dan pariwisatanya bersinggungan langsung dengan Danau Toba.
Karena itu, keberadaan sarana patroli semestinya memiliki nilai strategis dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan.
Namun, ketika kapal patroli justru lebih banyak berada di daratan dan dibiarkan ditumbuhi rumput, fungsi yang melekat pada aset tersebut tentu patut dipertanyakan.
“Di danau ini butuh pengawasan. Tapi kapalnya malah tidur di darat. Wajar kalau hukum di perairan kita lemah,” ujar warga lainnya.
Pernyataan warga tersebut menggambarkan kekecewaan publik terhadap kondisi sebuah aset yang seharusnya menjadi bagian dari sarana pendukung tugas negara.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan tentu dituntut tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan contoh dalam tata kelola administrasi dan aset negara.
Karena itu, kondisi ADHYAKSA 023 patut menjadi perhatian. Aset negara tidak semestinya dibiarkan rusak tanpa kejelasan status, pemanfaatan maupun rencana tindak lanjut.
Jika memang masih layak digunakan, mengapa tidak dirawat dan dioperasikan?
Jika rusak, mengapa tidak diperbaiki?
Jika sudah tidak dibutuhkan, mengapa tidak dilakukan proses penghapusan atau pemindahtanganan sesuai ketentuan?
Dan jika memang tidak mampu dimanfaatkan oleh Kejari Samosir, apakah ada opsi untuk mengoptimalkan aset tersebut melalui mekanisme yang sah kepada instansi lain yang membutuhkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban, bukan pembiaran.
Warga dan aktivis mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian terhadap kondisi kapal tersebut.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap status, riwayat penggunaan, nilai pengadaan, kondisi fisik, biaya pemeliharaan serta alasan kapal tersebut tidak lagi difungsikan.
Jika kapal memang sudah tidak diperlukan oleh Kejari Samosir, pemanfaatannya oleh instansi lain seperti Basarnas, Polairud maupun pemerintah daerah dapat menjadi salah satu opsi, tentunya melalui mekanisme pengelolaan BMN yang berlaku.
“Jangan sampai aset negara berakhir jadi monumen pemborosan. Kalau tidak dipakai, kasih ke yang butuh,” tegas warga.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Samosir belum memberikan keterangan resmi mengenai status ADHYAKSA 023, tahun dan nilai pengadaannya, alasan kapal tidak difungsikan, kondisi aset, maupun rencana penanganannya.
deliksumut.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.
Publik kini menunggu satu hal sederhana: mengapa kapal negara yang seharusnya bekerja justru dibiarkan diam, berkarat, dan ditumbuhi rumput?
(Samsir Sitanggang)
