Bantah Pemberitaan Samsat Simalungun, Kasi Humas: Wartawan Inisial Y Tidak Pernah Datang ke Kantor Satlantas

Simalungun | DelikSumut – Polres Simalungun membantah pemberitaan berjudul “Maladministrasi Ditabrak di Samsat Simalungun” yang memuat sejumlah tudingan terkait pelayanan di Samsat Simalungun. Bantahan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, AKP Verry Purba menegaskan bahwa sejumlah informasi dan keterangan yang dimuat dalam berita tersebut dinilai tidak benar dan keliru, khususnya terkait klaim maupun gambaran mengenai aktivitas di Kantor Satlantas Polres Simalungun.

“Pemberitaan tersebut perlu kami luruskan. Informasi dan keterangan yang disampaikan oleh wartawan berinisial Y itu tidak benar dan keliru. Yang bersangkutan juga tidak pernah datang ke Kantor Satlantas Polres Simalungun untuk melakukan konfirmasi maupun meminta penjelasan kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Verry Purba.

Menurut Kasi Humas, pihaknya juga menemukan ketidaksesuaian pada dokumentasi foto yang dicantumkan dalam pemberitaan. Dokumentasi tersebut disebut bukan merupakan kondisi Kantor Satlantas Polres Simalungun yang saat ini digunakan untuk pelayanan dan pelaksanaan tugas kepolisian.

“Foto yang dicantumkan dalam pemberitaan tersebut bukan dokumentasi kondisi Kantor Satlantas Polres Simalungun yang sekarang. Itu merupakan dokumentasi bangunan lama, ketika bangunan tersebut belum beroperasi sebagai Kantor Satlantas Polres Simalungun,” ucapnya.

AKP Verry Purba menjelaskan, berdasarkan penelusuran internal, bangunan yang tampak dalam dokumentasi tersebut pada saat itu masih digunakan sebagai Kantor Gugus Tugas COVID-19, sehingga tidak tepat apabila foto lama tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi maupun aktivitas Kantor Satlantas Polres Simalungun saat ini.

“Bangunan yang ditampilkan itu merupakan bangunan lama dan pada masa tersebut masih digunakan sebagai Kantor Gugus Tugas COVID-19. Jadi, tidak tepat apabila dokumentasi lama itu kemudian digunakan untuk memberikan gambaran seolah-olah merupakan kondisi Kantor Satlantas Polres Simalungun saat ini,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, pemberitaan yang menyangkut pelayanan publik maupun institusi kepolisian seharusnya didasarkan pada data dan kondisi faktual di lapangan. Wartawan juga diharapkan melakukan konfirmasi kepada pihak yang berkompeten sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Simalungun pada prinsipnya menghormati kebebasan pers serta fungsi kontrol sosial yang dilakukan media massa. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai dengan tanggung jawab jurnalistik, terutama dalam melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak yang diberitakan.

“Kami menghormati tugas jurnalistik dan fungsi kontrol media. Tetapi setiap informasi yang akan diberitakan sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait. Apalagi jika menyangkut institusi kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

AKP Verry Purba juga membantah kesan bahwa pihak kepolisian tidak terbuka terhadap kritik maupun pertanyaan dari wartawan. Menurutnya, Polres Simalungun selalu terbuka terhadap konfirmasi sepanjang dilakukan melalui mekanisme komunikasi yang baik dan berdasarkan kepentingan memperoleh informasi yang benar.

“Tidak ada persoalan apabila wartawan ingin melakukan konfirmasi. Kami terbuka untuk memberikan penjelasan sesuai data dan fakta yang ada. Namun, dalam kasus ini, wartawan berinisial Y sebagaimana yang disebutkan tidak pernah datang ke Kantor Satlantas Polres Simalungun untuk melakukan konfirmasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas mengungkapkan bahwa penggunaan dokumentasi lama tanpa penjelasan konteks waktu dapat menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar informasi mengenai pelayanan kepolisian disampaikan secara akurat sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang sebenarnya.

“Dokumentasi memiliki konteks waktu. Kalau foto lama digunakan untuk menggambarkan kondisi saat ini tanpa penjelasan yang benar, tentu dapat menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ungkap AKP Verry Purba.

Polres Simalungun, lanjutnya, tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui jajaran Satlantas serta unit pelayanan lainnya. Setiap masukan dan kritik yang disampaikan secara objektif akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan kepolisian.

AKP Verry Purba kembali menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak dapat dijadikan gambaran yang benar mengenai kondisi Kantor Satlantas Polres Simalungun karena terdapat informasi yang dinilai keliru, termasuk penggunaan dokumentasi bangunan lama yang saat itu masih merupakan Kantor Gugus Tugas COVID-19.

“Kami tegaskan kembali, informasi yang dibuat oleh oknum wartawan tersebut tidak benar dan salah. Wartawan berinisial Y tidak pernah datang ke Kantor Satlantas Polres Simalungun untuk melakukan konfirmasi. Dokumentasi yang dicantumkan juga merupakan bangunan lama yang pada saat itu belum beroperasi sebagai Kantor Satlantas Polres Simalungun,” pungkasnya.

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk tetap memperoleh informasi mengenai pelayanan kepolisian dari sumber resmi dan tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan pemberitaan yang belum melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *