deliksumut.com | Samosir — Kasus viral di objek wisata Batu Anduhur, Desa Hutagurgur, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan sederhana mengenai dugaan pungutan liar Rp20 ribu terhadap wisatawan.
Polemik ini jauh lebih kompleks karena menyentuh tiga persoalan besar sekaligus: lemahnya tata kelola wisata berbasis masyarakat, minimnya kehadiran pemerintah dalam pembinaan destinasi wisata swadaya, serta problem komunikasi pejabat publik dalam merespons kritik dan kerja jurnalistik.
Awalnya, publik hanya disuguhkan video viral yang memperlihatkan seorang warga bernama Bandri Marulitua Siboro diduga melakukan pemaksaan pungutan terhadap pengunjung wisata Batu Anduhur. Dalam video tersebut juga muncul dugaan tindakan pengancaman menggunakan batu terhadap wisatawan.
Video itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik. Tidak sedikit masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok pengelolaan wisata.
Merespons hal itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir bersama pihak kepolisian menyatakan telah bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Hal itu diketahui melalui unggahan video klarifikasi di akun resmi media sosial Disbudpar Samosir yang memperlihatkan Bandri Siboro diamankan dan dimintai klarifikasi di Polres Samosir.
Dalam video tersebut, Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan pemerasan terhadap wisatawan di lokasi Batu Anduhur.
Sementara Bandri Siboro menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Samosir dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun dalam penyampaian itu tidak dijelaskan secara utuh bagaimana kronologi kejadian sebenarnya di lokasi wisata.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir dalam video tersebut juga membenarkan adanya praktik pengutipan liar dan pemaksaan di lokasi wisata Batu Anduhur. Pemerintah menyatakan akan bertindak tegas terhadap praktik pungli dan menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang datang ke Samosir.
Video tersebut diposting dengan narasi bahwa pemerintah daerah bersama kepolisian bergerak cepat memproses tindakan pemalakan wisatawan demi memberikan rasa aman kepada pengunjung.
Pada akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir @disbudparsamosir diunggah video berjudul “Polres Samosir Langsung Bertindak Cepat”. Video itu memperlihatkan proses pemeriksaan Bandri Siboro terkait dugaan pemalakan wisatawan di Batu Anduhur.
Caption unggahan tersebut menegaskan bahwa Pemkab Samosir melalui Disbudpar, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Desa Hutagurgur, dan Polres Samosir telah bertindak cepat demi memberi rasa aman bagi wisatawan. Unggahan itu mendapat ribuan respons publik dan ratusan komentar.
Respons cepat tentu patut diapresiasi. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah akun resmi dinas memang menjadi tempat yang tepat untuk mempublikasikan proses pemeriksaan warga?
Ketika Pembina Berubah Menjadi Juru Bicara Polisi
Disbudpar sejatinya memiliki mandat yang jelas: membina, mendampingi, serta melegalkan pengelolaan wisata berbasis masyarakat. Tugas itu merupakan pekerjaan panjang yang membutuhkan pendekatan sosial, edukasi, dan pembinaan berkelanjutan.
Namun dalam kasus Batu Anduhur, dinas justru memilih jalur yang paling cepat terlihat secara publik: memposting video pemeriksaan warga. Padahal secara fungsi, langkah tersebut lebih dekat pada ranah humas kepolisian.
Akibatnya, posisi Disbudpar menjadi kabur. Publik tidak lagi melihat dinas sebagai mitra pembina wisata swadaya, melainkan sebagai bagian dari mesin penegakan hukum.
Padahal hubungan antara pembina dan masyarakat yang dibina membutuhkan kepercayaan. Sulit membangun kepercayaan jika proses pemeriksaan warga justru ikut dipublikasikan oleh lembaga yang seharusnya menjadi pendamping masyarakat.
Asas Praduga Tak Bersalah Kalah oleh Logika Viral
Secara formal, caption unggahan tersebut memang tidak menyebut Bandri sebagai tersangka. Namun format visual pemeriksaan sudah cukup membentuk opini publik.
Hal itu terlihat jelas di kolom komentar media sosial Disbudpar Samosir, narasi publik bergeser dari persoalan tata kelola wisata menjadi penghakiman personal terhadap individu.
Akun resmi pemerintah memiliki tanggung jawab komunikasi yang jauh lebih besar dibanding akun pribadi. Sekali konten dipublikasikan, pemerintah tidak lagi dapat mengontrol bagaimana masyarakat meresponsnya.
Mengunggah video pemeriksaan warga sama artinya membuka ruang penghakiman massal di media sosial. Situasi itu jelas bertentangan dengan prinsip komunikasi publik yang sehat serta asas praduga tak bersalah.
Krisis Dijawab dengan Konten, Bukan Sistem
Hal yang paling disayangkan justru terlihat pada kalimat penutup caption unggahan tersebut: pemerintah berkomitmen melakukan edukasi rutin kepada masyarakat di sekitar destinasi wisata.
Komitmen itu terdengar normatif dan abstrak. Tidak ada penjelasan mengenai bentuk edukasi, mekanisme pembinaan, legalisasi pengelolaan wisata swadaya, maupun skema retribusi resmi.
Padahal kasus Batu Anduhur membuka fakta bahwa banyak destinasi wisata di Samosir tumbuh dari inisiatif masyarakat tanpa pendampingan pemerintah yang memadai.
Akar persoalan sebenarnya berada pada kekosongan regulasi dan lemahnya pembinaan.
Memposting video pemeriksaan memang menjadi cara cepat meredam kemarahan publik. Namun langkah itu tidak otomatis memperbaiki sistem tata kelola wisata di lapangan. Jika tidak ada perubahan struktural, kasus serupa sangat mungkin kembali terjadi di desa wisata lainnya.
Komunikasi Publik Pemerintah Bukan Sekadar Cepat
Di era media sosial, kecepatan respons memang penting. Namun kecepatan tanpa kehati-hatian justru dapat merusak kepercayaan publik. Akun resmi pemerintah seharusnya menjadi ruang informasi yang menenangkan, bukan memperkeruh suasana.
Idealnya, Disbudpar cukup merilis pernyataan resmi yang fokus pada tiga hal: larangan pungli, rencana pembinaan konkret di Batu Anduhur, serta saluran pengaduan wisatawan, tanpa harus menampilkan wajah warga yang sedang diperiksa.
Setelah video viral tersebut, Bandri Siboro kemudian kembali memberikan klarifikasi melalui media guna menjelaskan kronologi kejadian dari versinya sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Dalam keterangannya, Bandri mengaku uang Rp20 ribu yang diminta bukan tiket resmi, melainkan “donasi kebersihan” untuk membersihkan kawasan wisata, menjaga kendaraan pengunjung, menyediakan toilet, hingga memperbaiki akses jalan menuju Batu Anduhur menggunakan biaya pribadi.
Pengakuan itu membuka sisi lain yang sebelumnya tidak terlihat di media sosial.
Bandri mengaku selama ini membersihkan jalan menuju lokasi wisata, menjaga kawasan, menyediakan fasilitas sederhana, hingga mengelola parkir secara mandiri tanpa dukungan resmi pemerintah maupun sistem retribusi yang jelas.
Di tengah derasnya hujatan publik, keluarga Bandri telah berupaya menemui langsung pihak pengunjung untuk menyampaikan permintaan maaf secara pribadi atas kejadian tersebut.
Langkah itu menunjukkan adanya itikad baik dari pihak keluarga maupun Bandri sendiri untuk meredakan persoalan secara kekeluargaan dan menghindari konflik berkepanjangan.
Dalam keterangannya kepada media, pengunjung yang sempat mengunggah video viral tersebut juga menyampaikan bahwa persoalan telah ditangani pihak Polres Samosir dan tidak ingin lagi memperpanjang kasus tersebut.
“Case-nya sudah ditutup karena sudah ditangani Polres,” tulis pengunjung melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
“Intinya, kami sudah berdamai dan tidak mempermasalahkan apa pun. Tandanya, kami juga tidak memperpanjang masalah, makanya video itu dihapus,” ujarnya.
Meski tetap menyayangkan tindakan pengambilan batu yang dianggap menimbulkan rasa takut, pihak pengunjung memilih menyerahkan penanganan kepada pihak berwajib dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sikap pengunjung yang memilih tidak memperpanjang persoalan seharusnya menjadi ruang refleksi bersama bahwa penyelesaian konflik sosial tidak selalu harus berujung pada permusuhan berkepanjangan.
Perdamaian antara korban dan Pihak Bandri Siboro tentu patut diapresiasi. Namun perdamaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah menganggap persoalan tata kelola wisata telah selesai sepenuhnya.
Sebab akar masalah sesungguhnya bukan hanya konflik antara Bandri dan wisatawan, melainkan belum adanya sistem pengelolaan wisata yang tertata, legal, dan dibina secara serius oleh pemerintah daerah.
Permintaan maaf langsung yang dilakukan keluarga Bandri juga menunjukkan bahwa masyarakat lokal yaitu masyarakat Batak, masih menjunjung pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Hal ini penting dipahami agar publik tidak terburu-buru memberikan stigma kriminal secara mutlak tanpa melihat latar belakang sosial dan kondisi pengelolaan wisata di lapangan.
Meski demikian, tindakan pemaksaan pungutan dan pengancaman tetap tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Justru dari kejadian ini pemerintah daerah seharusnya belajar bahwa masyarakat pengelola wisata membutuhkan pendampingan, regulasi yang jelas, dan edukasi pelayanan wisata agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
Kasus Batu Anduhur menjadi pelajaran penting bahwa pengembangan pariwisata tidak cukup hanya mengandalkan viralitas media sosial, tetapi membutuhkan kehadiran pemerintah, keterlibatan masyarakat, aturan yang jelas, serta komunikasi yang sehat antara pengelola, wisatawan, media, dan pejabat publik.
Wisata Swadaya dan Kekosongan Regulasi
Di titik inilah persoalan menjadi semakin rumit. Tindakan meminta uang tanpa dasar hukum tetap tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dilakukan dengan pemaksaan dan tindakan emosional berupa pengambilan batu terhadap pengunjung. Dalam konteks hukum dan pelayanan wisata, tindakan tersebut jelas salah dan merugikan citra pariwisata Samosir.
Namun di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan realitas bahwa banyak objek wisata di daerah berkembang justru lahir dari inisiatif masyarakat setempat, bukan dari sistem pemerintah yang matang.
Fenomena wisata swadaya sebenarnya bukan hal baru di Kabupaten Samosir maupun daerah wisata lainnya di Indonesia. Banyak lokasi wisata alam pertama kali dibuka oleh masyarakat lokal yang membersihkan semak, membuat akses jalan, menjaga keamanan, hingga membangun fasilitas sederhana menggunakan dana pribadi.
Ketika tempat tersebut mulai viral dan ramai dikunjungi wisatawan, masyarakat kemudian mencoba memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas wisata itu.
Persoalannya, semua berjalan tanpa regulasi, tanpa pembinaan, dan tanpa sistem legal yang jelas.
Akibatnya, muncullah praktik pungutan liar, tarif tidak resmi, pengelolaan yang semrawut, hingga konflik dengan pengunjung.
Kasus Batu Anduhur memperlihatkan dengan sangat jelas bagaimana pemerintah daerah seolah baru hadir setelah persoalan viral di media sosial.
Padahal jika sejak awal ada pembinaan, legalisasi pengelolaan, pembentukan kelompok sadar wisata, atau integrasi ke dalam BUMDes, kemungkinan besar persoalan ini tidak berkembang sejauh sekarang.
Menariknya, setelah kasus viral mencuat, justru muncul pengakuan dari pihak Dinas Pariwisata dan Camat Sianjur Mula-mula bahwa pengelolaan tersebut memang perlu dibina dan diarahkan agar pungutan dapat dibuat legal melalui mekanisme resmi dan terintegrasi dengan Bapenda.
Artinya, secara tidak langsung pemerintah sendiri mengakui adanya kekosongan tata kelola di lokasi wisata tersebut.
Pernyataan Camat Sianjur Mula-mula yang menyebut kemungkinan pengelolaan dimasukkan ke dalam BUMDes sebenarnya dapat menjadi solusi yang cukup baik. Sebab wisata swadaya memang membutuhkan sistem yang legal, transparan, dan memiliki dasar hukum agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi tanpa melanggar aturan.
Polemik Meluas ke Persoalan Komunikasi Pejabat
Polemik kemudian berkembang bukan lagi sekadar soal pungutan liar, melainkan juga menyangkut komunikasi pejabat publik terhadap media.
Kontroversi muncul setelah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, memberikan respons melalui WhatsApp kepada wartawan yang mengirimkan video klarifikasi Bandri Siboro.
“Untuk apa itu? Udah tuntas kemarin, atau mau ditahan dulu di Polres?” tulis Kadis.(23/5/26)
Kalimat tersebut kemudian memicu kritik dari berbagai pihak karena dianggap bernada intimidatif terhadap kerja jurnalistik.
Secara etika komunikasi publik, respons tersebut memang problematik. Wartawan sedang menjalankan fungsi keberimbangan berita dengan menyampaikan klarifikasi dari narasumber.
Dalam prinsip jurnalistik, media wajib memberi ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan kronologi secara utuh.
Karena itu, pertanyaan “atau mau ditahan dulu di Polres?” sangat mudah ditafsirkan sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap kerja pers.
Pers bukan musuh pemerintah. Kritik dan konfirmasi bukan ancaman. Justru media memiliki fungsi kontrol sosial agar kebijakan dan pelayanan publik tetap berjalan transparan.
Yang lebih disayangkan, hingga polemik berkembang luas, belum terlihat adanya klarifikasi terbuka maupun komunikasi yang menenangkan dari Pemerintah Kabupaten Samosir.
Diamnya pemerintah justru memperbesar persepsi publik bahwa pejabat daerah alergi terhadap kritik dan kurang siap menghadapi kontrol sosial.
Padahal di era media sosial saat ini, pendekatan defensif dan komunikasi emosional dari pejabat publik justru berpotensi memperpanjang krisis kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, kritik dari berbagai tokoh seperti Poltak Rizal J. Sitinjak maupun Ketua DPC LAKI Samosir Parlindungan Tinambunan memperlihatkan adanya kegelisahan masyarakat terhadap pola pembangunan wisata di Samosir.
Mereka menilai masyarakat selama ini ikut berjasa membuka akses wisata, menjaga kawasan, hingga menyediakan fasilitas secara mandiri. Karena itu pemerintah seharusnya hadir sebagai pembina dan pengarah, bukan hanya datang setelah masalah viral.
Namun demikian, pembelaan terhadap masyarakat pengelola wisata juga tidak boleh mengabaikan prinsip hukum dan kenyamanan wisatawan.
Wisatawan berhak mendapatkan rasa aman, tarif yang jelas, pelayanan yang baik, dan pengelolaan yang profesional.
Pengunjung juga benar ketika mempertanyakan mengapa pungutan dilakukan saat hendak pulang tanpa karcis resmi dan tanpa penjelasan sejak awal.
Di sinilah inti persoalan sesungguhnya: tidak adanya standar pengelolaan wisata yang jelas.
Momentum Evaluasi Menyeluruh
Kasus Batu Anduhur akhirnya menjadi gambaran besar tentang masih lemahnya tata kelola pariwisata berbasis masyarakat di daerah wisata yang sedang berkembang.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya melakukan promosi wisata. Pemerintah juga harus hadir memastikan legalitas pengelolaan, sistem retribusi, edukasi sadar wisata, standar pelayanan, keamanan pengunjung, hingga pola komunikasi pejabat publik berjalan dengan baik.
Jika tidak, maka kasus serupa sangat mungkin kembali terjadi di lokasi wisata lainnya.
Batu Anduhur seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan satu kasus viral lalu menganggap semuanya selesai.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang pengelola wisata, melainkan citra pariwisata Kabupaten Samosir secara keseluruhan.
Di tengah polemik yang berkembang luas di masyarakat, hingga kini juga belum terlihat adanya tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Samosir terkait kasus Batu Anduhur.
Padahal sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah, DPRD memiliki peran penting dalam memberikan perhatian terhadap persoalan tata kelola pariwisata, perlindungan wisatawan, hingga pembinaan masyarakat pengelola wisata lokal.
Belum adanya respons dari DPRD Samosir setelah dikonfirmasi awak media turut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan terhadap persoalan pariwisata yang sedang menjadi sorotan luas.
Kondisi tersebut semakin memperkuat kesan bahwa polemik Batu Anduhur belum dipandang sebagai momentum evaluasi serius terhadap sistem pengelolaan wisata berbasis masyarakat di Kabupaten Samosir.
Padahal persoalan yang mencuat bukan hanya menyangkut tindakan individual semata, melainkan juga menyentuh aspek kebijakan daerah, pembinaan masyarakat, legalitas pungutan wisata, hingga citra pariwisata Samosir secara keseluruhan.
Pada akhirnya, kasus Batu Anduhur bukan hanya tentang Rp20 ribu atau video viral semata. Kasus ini menjadi cermin bagaimana sektor pariwisata daerah masih menghadapi persoalan mendasar: minimnya regulasi di lapangan, lemahnya pembinaan masyarakat pengelola wisata, serta belum optimalnya komunikasi publik pemerintah daerah dalam menghadapi kritik dan dinamika media sosial.
Jika momentum ini tidak dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, maka bukan tidak mungkin persoalan serupa akan kembali muncul di destinasi wisata lain di Samosir pada masa mendatang.
(Penulis: Samsir Sitanggang)Batu Anduhur Ada Inisiatif Warga : Disbudpar Samosir Selesaikan Polemik Dengan Viralitas Bukan Pembinaan
deliksumut.com | Samosir — Kasus viral di objek wisata Batu Anduhur, Desa Hutagurgur, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir, tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan sederhana mengenai dugaan pungutan liar Rp20 ribu terhadap wisatawan.
Polemik ini jauh lebih kompleks karena menyentuh tiga persoalan besar sekaligus: lemahnya tata kelola wisata berbasis masyarakat, minimnya kehadiran pemerintah dalam pembinaan destinasi wisata swadaya, serta problem komunikasi pejabat publik dalam merespons kritik dan kerja jurnalistik.
Awalnya, publik hanya disuguhkan video viral yang memperlihatkan seorang warga bernama Bandri Marulitua Siboro diduga melakukan pemaksaan pungutan terhadap pengunjung wisata Batu Anduhur. Dalam video tersebut juga muncul dugaan tindakan pengancaman menggunakan batu terhadap wisatawan.
Video itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik. Tidak sedikit masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok pengelolaan wisata.
Merespons hal itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir bersama pihak kepolisian menyatakan telah bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Hal itu diketahui melalui unggahan video klarifikasi di akun resmi media sosial Disbudpar Samosir yang memperlihatkan Bandri Siboro diamankan dan dimintai klarifikasi di Polres Samosir.
Dalam video tersebut, Kasi Humas Polres Samosir AKP Radiaman Simarmata menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan pemerasan terhadap wisatawan di lokasi Batu Anduhur.
Sementara Bandri Siboro menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Samosir dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Namun dalam penyampaian itu tidak dijelaskan secara utuh bagaimana kronologi kejadian sebenarnya di lokasi wisata.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir dalam video tersebut juga membenarkan adanya praktik pengutipan liar dan pemaksaan di lokasi wisata Batu Anduhur. Pemerintah menyatakan akan bertindak tegas terhadap praktik pungli dan menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang datang ke Samosir.
Pada akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir @disbudparsamosir diunggah video berjudul “Polres Samosir Langsung Bertindak Cepat”. Video itu memperlihatkan proses pemeriksaan Bandri Siboro terkait dugaan pemalakan wisatawan di Batu Anduhur.
Caption unggahan tersebut menegaskan bahwa Pemkab Samosir melalui Disbudpar, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Desa Hutagurgur, dan Polres Samosir telah bertindak cepat demi memberi rasa aman bagi wisatawan. Unggahan itu mendapat ribuan respons publik dan ratusan komentar.
Respons cepat tentu patut diapresiasi. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah akun resmi dinas memang menjadi tempat yang tepat untuk mempublikasikan proses pemeriksaan warga?
Ketika Pembina Berubah Menjadi Juru Bicara Polisi
Disbudpar sejatinya memiliki mandat yang jelas: membina, mendampingi, serta melegalkan pengelolaan wisata berbasis masyarakat. Tugas itu merupakan pekerjaan panjang yang membutuhkan pendekatan sosial, edukasi, dan pembinaan berkelanjutan.
Namun dalam kasus Batu Anduhur, dinas justru memilih jalur yang paling cepat terlihat secara publik: memposting video pemeriksaan warga. Padahal secara fungsi, langkah tersebut lebih dekat pada ranah humas kepolisian.
Akibatnya, posisi Disbudpar menjadi kabur. Publik tidak lagi melihat dinas sebagai mitra pembina wisata swadaya, melainkan sebagai bagian dari mesin penegakan hukum.
Padahal hubungan antara pembina dan masyarakat yang dibina membutuhkan kepercayaan. Sulit membangun kepercayaan jika proses pemeriksaan warga justru ikut dipublikasikan oleh lembaga yang seharusnya menjadi pendamping masyarakat.
Asas Praduga Tak Bersalah Kalah oleh Logika Viral
Secara formal, caption unggahan tersebut memang tidak menyebut Bandri sebagai tersangka. Namun format visual pemeriksaan sudah cukup membentuk opini publik.
Hal itu terlihat jelas di kolom komentar media sosial Disbudpar Samosir, narasi publik bergeser dari persoalan tata kelola wisata menjadi penghakiman personal terhadap individu.
Akun resmi pemerintah memiliki tanggung jawab komunikasi yang jauh lebih besar dibanding akun pribadi. Sekali konten dipublikasikan, pemerintah tidak lagi dapat mengontrol bagaimana masyarakat meresponsnya.
Mengunggah video pemeriksaan warga sama artinya membuka ruang penghakiman massal di media sosial. Situasi itu jelas bertentangan dengan prinsip komunikasi publik yang sehat serta asas praduga tak bersalah.
Krisis Dijawab dengan Konten, Bukan Sistem
Hal yang paling disayangkan justru terlihat pada kalimat penutup caption unggahan tersebut: pemerintah berkomitmen melakukan edukasi rutin kepada masyarakat di sekitar destinasi wisata.
Komitmen itu terdengar normatif dan abstrak. Tidak ada penjelasan mengenai bentuk edukasi, mekanisme pembinaan, legalisasi pengelolaan wisata swadaya, maupun skema retribusi resmi.
Padahal kasus Batu Anduhur membuka fakta bahwa banyak destinasi wisata di Samosir tumbuh dari inisiatif masyarakat tanpa pendampingan pemerintah yang memadai.
Akar persoalan sebenarnya berada pada kekosongan regulasi dan lemahnya pembinaan.
Memposting video proses pemeriksaan warga memang menjadi cara cepat meredam kemarahan publik. Namun langkah itu tidak otomatis memperbaiki sistem tata kelola wisata di lapangan. Jika tidak ada perubahan struktural, kasus serupa sangat mungkin kembali terjadi di desa wisata lainnya.
Komunikasi Publik Pemerintah Bukan Sekadar Cepat
Di era media sosial, kecepatan respons memang penting. Namun kecepatan tanpa kehati-hatian justru dapat merusak kepercayaan publik. Akun resmi pemerintah seharusnya menjadi ruang informasi yang menenangkan, bukan memperkeruh suasana.
Idealnya, Disbudpar cukup merilis pernyataan resmi yang fokus pada tiga hal: larangan pungli, rencana pembinaan konkret di Batu Anduhur, serta saluran pengaduan wisatawan, tanpa harus menampilkan wajah warga yang sedang diperiksa.
Setelah video viral tersebut, Bandri Siboro kemudian kembali memberikan klarifikasi melalui media guna menjelaskan kronologi kejadian dari versinya sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
Dalam keterangannya, Bandri mengaku uang Rp20 ribu yang diminta bukan tiket resmi, melainkan “donasi kebersihan” untuk membersihkan kawasan wisata, menjaga kendaraan pengunjung, menyediakan toilet, hingga memperbaiki akses jalan menuju Batu Anduhur menggunakan biaya pribadi.
Pengakuan itu membuka sisi lain yang sebelumnya tidak terlihat di media sosial.
Bandri mengaku selama ini membersihkan jalan menuju lokasi wisata, menjaga kawasan, menyediakan fasilitas sederhana, hingga mengelola parkir secara mandiri tanpa dukungan resmi pemerintah maupun sistem retribusi yang jelas.
Di tengah derasnya hujatan publik, keluarga Bandri telah berupaya menemui langsung pihak pengunjung untuk menyampaikan permintaan maaf secara pribadi atas kejadian tersebut.
Langkah itu menunjukkan adanya itikad baik dari pihak keluarga maupun Bandri sendiri untuk meredakan persoalan secara kekeluargaan dan menghindari konflik berkepanjangan.
Dalam keterangannya kepada media, pengunjung yang sempat mengunggah video viral tersebut juga menyampaikan bahwa persoalan telah ditangani pihak Polres Samosir dan tidak ingin lagi memperpanjang kasus tersebut.
“Case-nya sudah ditutup karena sudah ditangani Polres,” tulis pengunjung melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
“Intinya, kami sudah berdamai dan tidak mempermasalahkan apa pun. Tandanya, kami juga tidak memperpanjang masalah, makanya video itu dihapus,” ujarnya.
Meski tetap menyayangkan tindakan pengambilan batu yang dianggap menimbulkan rasa takut, pihak pengunjung memilih menyerahkan penanganan kepada pihak berwajib dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sikap pengunjung yang memilih tidak memperpanjang persoalan seharusnya menjadi ruang refleksi bersama bahwa penyelesaian konflik sosial tidak selalu harus berujung pada permusuhan berkepanjangan.
Perdamaian antara korban dan Pihak Bandri Siboro tentu patut diapresiasi. Namun perdamaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah menganggap persoalan tata kelola wisata telah selesai sepenuhnya.
Sebab akar masalah sesungguhnya bukan hanya konflik antara Bandri dan wisatawan, melainkan belum adanya sistem pengelolaan wisata yang tertata, legal, dan dibina secara serius oleh pemerintah daerah.
Permintaan maaf yang dilakukan keluarga Bandri juga menunjukkan bahwa masyarakat lokal yaitu masyarakat Batak, masih menjunjung pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Hal ini penting dipahami agar publik tidak terburu-buru memberikan stigma kriminal secara mutlak tanpa melihat latar belakang sosial dan kondisi pengelolaan wisata di lapangan.
Meski demikian, tindakan pemaksaan pungutan dan pengancaman tetap tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Justru dari kejadian ini pemerintah daerah seharusnya belajar bahwa masyarakat pengelola wisata membutuhkan pendampingan, regulasi yang jelas, dan edukasi pelayanan wisata agar konflik serupa tidak kembali terjadi.
Kasus Batu Anduhur menjadi pelajaran penting bahwa pengembangan pariwisata tidak cukup hanya mengandalkan viralitas media sosial, tetapi membutuhkan kehadiran pemerintah, keterlibatan masyarakat, aturan yang jelas, serta komunikasi yang sehat antara pengelola, wisatawan, media, dan pejabat publik.
Wisata Swadaya dan Kekosongan Regulasi
Di titik inilah persoalan menjadi semakin rumit. Tindakan meminta uang tanpa dasar hukum tetap tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dilakukan dengan pemaksaan dan tindakan emosional berupa pengambilan batu terhadap pengunjung. Dalam konteks hukum dan pelayanan wisata, tindakan tersebut jelas salah dan merugikan citra pariwisata Samosir.
Namun di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan realitas bahwa banyak objek wisata di daerah berkembang justru lahir dari inisiatif masyarakat setempat, bukan dari sistem pemerintah yang matang.
Fenomena wisata swadaya sebenarnya bukan hal baru di Kabupaten Samosir maupun daerah wisata lainnya di Indonesia. Banyak lokasi wisata alam pertama kali dibuka oleh masyarakat lokal yang membersihkan semak, membuat akses jalan, menjaga keamanan, hingga membangun fasilitas sederhana menggunakan dana pribadi.
Ketika tempat tersebut mulai viral dan ramai dikunjungi wisatawan, masyarakat kemudian mencoba memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas wisata itu.
Persoalannya, semua berjalan tanpa regulasi, tanpa pembinaan, dan tanpa sistem legal yang jelas.
Akibatnya, muncullah praktik pungutan liar, tarif tidak resmi, pengelolaan yang semrawut, hingga konflik dengan pengunjung.
Kasus Batu Anduhur memperlihatkan dengan sangat jelas bagaimana pemerintah daerah seolah baru hadir setelah persoalan viral di media sosial.
Padahal jika sejak awal ada pembinaan, legalisasi pengelolaan, pembentukan kelompok sadar wisata, atau integrasi ke dalam BUMDes, kemungkinan besar persoalan ini tidak berkembang sejauh sekarang.
Menariknya, setelah kasus viral mencuat, justru muncul pengakuan dari pihak Dinas Pariwisata dan Camat Sianjur Mula-mula bahwa pengelolaan tersebut memang perlu dibina dan diarahkan agar pungutan dapat dibuat legal melalui mekanisme resmi dan terintegrasi dengan Bapenda.
Artinya, secara tidak langsung pemerintah sendiri mengakui adanya kekosongan tata kelola di lokasi wisata tersebut.
Pernyataan Camat Sianjur Mula-mula yang menyebut kemungkinan pengelolaan dimasukkan ke dalam BUMDes sebenarnya dapat menjadi solusi yang cukup baik. Sebab wisata swadaya memang membutuhkan sistem yang legal, transparan, dan memiliki dasar hukum agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi tanpa melanggar aturan.
Polemik Meluas ke Persoalan Komunikasi Pejabat
Polemik kemudian berkembang bukan lagi sekadar soal pungutan liar, melainkan juga menyangkut komunikasi pejabat publik terhadap media.
Kontroversi muncul setelah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, memberikan respons melalui WhatsApp kepada wartawan yang mengirimkan video klarifikasi Bandri Siboro.
“Untuk apa itu? Udah tuntas kemarin, atau mau ditahan dulu di Polres?” tulis Kadis.(23/5/26)
Kalimat tersebut kemudian memicu kritik dari berbagai pihak karena dianggap bernada intimidatif terhadap kerja jurnalistik.
Secara etika komunikasi publik, respons tersebut memang problematik. Wartawan sedang menjalankan fungsi keberimbangan berita dengan menyampaikan klarifikasi dari narasumber.
Dalam prinsip jurnalistik, media wajib memberi ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan kronologi secara utuh.
Karena itu, pertanyaan “atau mau ditahan dulu di Polres?” sangat mudah ditafsirkan sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap kerja pers.
Pers bukan musuh pemerintah. Kritik dan konfirmasi bukan ancaman. Justru media memiliki fungsi kontrol sosial agar kebijakan dan pelayanan publik tetap berjalan transparan.
Yang lebih disayangkan, hingga polemik berkembang luas, belum terlihat adanya klarifikasi terbuka maupun komunikasi yang menenangkan dari Pemerintah Kabupaten Samosir.
Diamnya pemerintah justru memperbesar persepsi publik bahwa pejabat daerah alergi terhadap kritik dan kurang siap menghadapi kontrol sosial.
Padahal di era media sosial saat ini, pendekatan defensif dan komunikasi emosional dari pejabat publik justru berpotensi memperpanjang krisis kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, kritik dari berbagai tokoh seperti Poltak Rizal J. Sitinjak maupun Ketua DPC LAKI Samosir Parlindungan Tinambunan memperlihatkan adanya kegelisahan masyarakat terhadap pola pembangunan wisata di Samosir.
Mereka menilai masyarakat selama ini ikut berjasa membuka akses wisata, menjaga kawasan, hingga menyediakan fasilitas secara mandiri. Karena itu pemerintah seharusnya hadir sebagai pembina dan pengarah, bukan hanya datang setelah masalah viral.
Namun demikian, pembelaan terhadap masyarakat pengelola wisata juga tidak boleh mengabaikan prinsip hukum dan kenyamanan wisatawan.
Wisatawan berhak mendapatkan rasa aman, tarif yang jelas, pelayanan yang baik, dan pengelolaan yang profesional.
Pengunjung juga benar ketika mempertanyakan mengapa pungutan dilakukan saat hendak pulang tanpa karcis resmi dan tanpa penjelasan sejak awal.
Di sinilah inti persoalan sesungguhnya: tidak adanya standar pengelolaan wisata yang jelas.
Momentum Evaluasi Menyeluruh
Kasus Batu Anduhur akhirnya menjadi gambaran besar tentang masih lemahnya tata kelola pariwisata berbasis masyarakat di daerah wisata yang sedang berkembang.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya melakukan promosi wisata. Pemerintah juga harus hadir memastikan legalitas pengelolaan, sistem retribusi, edukasi sadar wisata, standar pelayanan, keamanan pengunjung, hingga pola komunikasi pejabat publik berjalan dengan baik.
Jika tidak, maka kasus serupa sangat mungkin kembali terjadi di lokasi wisata lainnya.
Batu Anduhur seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar menyelesaikan satu kasus viral lalu menganggap semuanya selesai.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang pengelola wisata, melainkan citra pariwisata Kabupaten Samosir secara keseluruhan.
Di tengah polemik yang berkembang luas di masyarakat, hingga kini juga belum terlihat adanya tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Samosir terkait kasus Batu Anduhur.
Padahal sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah, DPRD memiliki peran penting dalam memberikan perhatian terhadap persoalan tata kelola pariwisata, perlindungan wisatawan, hingga pembinaan masyarakat pengelola wisata lokal.
Belum adanya respons dari DPRD Samosir setelah dikonfirmasi awak media turut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan terhadap persoalan pariwisata yang sedang menjadi sorotan luas.
Kondisi tersebut semakin memperkuat kesan bahwa polemik Batu Anduhur belum dipandang sebagai momentum evaluasi serius terhadap sistem pengelolaan wisata berbasis masyarakat di Kabupaten Samosir.
Padahal persoalan yang mencuat bukan hanya menyangkut tindakan individual semata, melainkan juga menyentuh aspek kebijakan daerah, pembinaan masyarakat, legalitas pungutan wisata, hingga citra pariwisata Samosir secara keseluruhan.
Pada akhirnya, kasus Batu Anduhur bukan hanya tentang Rp20 ribu atau video viral semata. Kasus ini menjadi cermin bagaimana sektor pariwisata daerah masih menghadapi persoalan mendasar: minimnya regulasi di lapangan, lemahnya pembinaan masyarakat pengelola wisata, serta belum optimalnya komunikasi publik pemerintah daerah dalam menghadapi kritik dan dinamika media sosial.
Jika momentum ini tidak dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, maka bukan tidak mungkin persoalan serupa akan kembali muncul di destinasi wisata lain di Samosir pada masa mendatang.
(Penulis: Samsir Sitanggang)










