Simalungun | DelikSumut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi/Bimtek (Bimbingan Teknis) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Jum’at (22/9/2023).
Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Sapadia Pematangsiantar, dibuka secara resmi oleh Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi di dampingi Kadis Tenaga Kerja Riando P Purba dan Kadis PMPTSP Pahala RB Sinaga.
Wakil Bupati Simalungun menyampaikan, setalah lebih kurang 2 tahun lebih diguncang covid-19 menjadikan perekonomian lumpuh. Perusahaan tidak bisa menjalankan usahanya, karyawan tidak boleh masuk ke perusahaan sehingga proses reproduksi tidak berjalan.
“Tapi syukur Alhamdulillah, pada tahun 2022 covid telah melandai dan Tahun 2023 covid 19 dinyatakan sebagai endemi, namun demikian kita harus tetap waspada,”ucap Wakil Bupati.
Disampaikan Wakil Bupati, saat ini kita melaksanakan recovery, (pemulihan) atau bangkit kembali, dengan harapan dunia usaha berkembang kembali.
“Tumbuh kembangnya ekonomi nasional dan daerah banyak ditentukan peran swasta atau para pengusaha, karena melalui pengusaha banyak terserap tenaga kerja kita,”kata Wakil Bupati.
Untuk itu, kepada para pengusaha, Wakil Bupati menyampaikan, dengan berkembangnya usaha, diharapkan para pengusaha untuk taat membayar kewajibannya, untuk pembangunan di Kabupaten Simalungun dalam mewujudkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati ‘Rakyat Harus Sejahtera’.
Melalui sosialisasi, Wakil Bupati berharap kepada para pelaku usaha dapat memahami Hak dan kewajiban serta mengaplikasikan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Jadilah pengusaha yang tau hak dan kewajiban,”pungkas Wakil Bupati.
Sebelumnya Kadis PMPTSP Pahala RB Sinaga dalam laporannya menyampaikan, tujuan dilaksankan sosialisasi untuk meningkatkan daya saing usaha, meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai hal dan kewajiban.
“Selain, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman menggunakan Website OSS (Online Single Submission), dan pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajibannya,”ucap Pahala.
Disampaikan Pahala, sosialisasi ini diikuti oleh 215 orang yang akan dilaksanakan sebanyak 7 kali Kegiatan. “Dan saat ini di ikuti 25 orang pelaku usaha di Kabupaten Simalungun,”kata Pahala.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Budparekraf, Dinas Perindag, Dinas Koperasi Koperasi dan UKM dan dari tenaga pendamping DPMPTSP.(PN)