Simalungun | DelikSumut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN) menggelar Pelaksanaan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2025.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih berlangsung di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, (5/10/2025).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa, dilanjutkan dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPN, Elyanto Purba.
Dalam laporannya, Elyanto Purba menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan Perbup Simalungun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Nagori. Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Kerjasama Antar Nagori (BKAN) yang berfungsi membantu Pangulu (Kepala Desa) dalam melaksanakan kerja sama antar nagori.
Menurut Eliyanto, BKAN dibentuk berdasarkan kesepakatan antar nagori dan dituangkan dalam peraturan bersama yang ditetapkan oleh dua atau lebih Pangulu melalui musyawarah.
Tujuan dari fasilitasi kerja sama antar desa ini adalah memberikan pedoman dan standar dalam membentuk kerja sama antar nagori sesuai dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2021, serta menggali potensi dan pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh nagori untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing. Kegiatan ini diikuti oleh 386 Pangulu dari seluruh Kabupaten Simalungun.
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Pangulu yang hadir.
Beupati menjelaskan bahwa kerja sama antar nagori adalah kesepakatan bersama antar nagori dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kerja sama ini memanfaatkan potensi dan kewenangan Nagori serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Kerja sama ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 5 dalam Perbup tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nagori dan kemampuan anggaran pendapatan belanja nagori. Pasal 2 angka 1 mengatur bahwa kerja sama dapat dilakukan antar nagori dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten.
Tujuan utama dari kerja sama antar desa ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan nagori, pembinaan kemasyarakatan nagori, demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
“Saya yakin Pelaksanaan Fasilitasi kerja sama antar nagori ini memberikan manfaat besar bagi kita semua dalam Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, semoga ilmu dan pengetahuan yang di peroleh hari ini dapat di terapkan dan Memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan semangat baru menuju Simalungun maju,” ujar Bupati
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori, Bapak Jansarman Saragih.
Materi disampaikan oleh Berliana Simatupang dari Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Utara, Arjuna, SP selaku Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Syahlun Sirait dari Bank BRI Pematang Siantar.(PN)












