Dugaan ‘Pesanan’ dan Pertanyaan Menjebak Mewarnai Penangkapan Sopir Truk oleh Gakkum Sumut

MEDAN — Penetapan status tersangka terhadap B, seorang sopir truk muatan kayu oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, menuai sorotan tajam. Langkah hukum penyidik dinilai terburu-buru, sarat kejanggalan, hingga memunculkan dugaan adanya “pesanan” dari pihak tertentu. Senin , 24 Agustus 2026.

Dugaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan di Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jumat (21/8/2026) sore.

Kuasa hukum tersangka, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., M.Hum., menegaskan bahwa penyidik Balai Gakkum belum memverifikasi keabsahan dokumen maupun menelusuri asal-usul kayu yang diangkut kliennya, namun sudah tergesa-gesa menetapkan status tersangka.

“Seharusnya penyidik menyelidiki asal-usul kayu yang diangkut oleh B. Dari mana kayu itu ditebang, siapa yang menebang, bagaimana cara kayu itu berpindah? Apa hubungannya kayu di dalam truk dengan kawasan hutan jika tunggulnya belum dapat dipastikan?” ujar Ramces di hadapan forum RDP.

Ramces menekankan, jika persangkaan terhadap B tidak berdasar dan belum terbukti melanggar UU Kehutanan yang bersifat lex specialis, maka penetapan tersangka harus dibatalkan melalui mekanisme SP3. Ia menilai tindakan penegakan hukum yang tidak terukur merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap rakyat kecil.

“Belum ada tindak pidananya karena penyidik belum memeriksa keabsahan dokumen serta belum bisa memastikan asal-usul kayu tersebut. Kami sarankan kasus ini dihentikan,” tegasnya.

Kejanggalan lain diungkap oleh tim kuasa hukum lainnya, Tiopan Tarigan, S.H. Ia membeberkan indikasi adanya pertanyaan menjebak dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik menyebut muatan kayu dalam BAP sebagai kayu bulat, padahal fisik kayu yang diangkut B sudah berbentuk olahan atau potongan petak. Selain itu, dokumen resmi ber-barcode dari Kementerian Kehutanan yang dibawa sopir tidak pernah diuji keabsahannya terlebih dahulu oleh ahli.

DPRD Sumut Cium Indikasi ‘Pesanan’

Sorotan keras juga datang dari jajaran anggota Komisi D DPRD Sumut. Politisi Gerindra, Benny Sihotang, secara terbuka menduga adanya intervensi pihak luar dalam kasus penangkapan B di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang pada 23 Juli 2026 lalu.

“Kenapa sopir ini bapak tangkap di Sibolangit? Kenapa tidak dari Aceh? Bapak menetapkan tersangka sementara belum dapat memastikan bahwa kayu itu ilegal dari hutan atau tanpa dokumen. Bapak terindikasi menerima pesanan dari orang lain, atau ada orang yang memakai tangan bapak,” cetus Benny.

Selain nasib sopir, status truk yang ikut disita turut dipersoalkan oleh politisi Gerindra lainnya, L. Simanjuntak. Penyitaan armada berstatus kredit tersebut dinilai menggantung dan merugikan pemilik kendaraan. Senada, Derpin Barus dari Fraksi PDIP menegaskan Balai Gakkum wajib mengganti rugi serta memulihkan nama baik B jika kasus ini terbukti keliru.

Tanggapan Balai Gakkum Kehutanan

Menjawab rentetan tuduhan tersebut, Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Sunarya, menyatakan bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka B telah sesuai dengan KUHAP dan mengantongi dua alat bukti yang sah.

Terkait permohonan pinjam pakai armada truk serta potensi pemulihan nama baik, Sunarya menegaskan hal itu merupakan kewenangan penuh pimpinan.

“Pimpinan yang memutuskan apakah boleh pinjam pakai atau tidak. Mengenai penetapan tersangka terhadap B, itu semua sudah sesuai KUHAP dan prosedur,” jawab Sunarya singkat.

Namun, usai RDP, Sunarya enggan berkomentar saat dikonfirmasi media mengenai ketidaksesuaian BAP terkait kayu bulat dan kayu potongan.
Kesimpulan RDP

Pimpinan RDP, Yahdi Khoir (Fraksi PAN), menutup rapat dengan menyimpulkan beberapa poin rekomendasi tegas. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera didesak untuk segera menelusuri keabsahan dokumen dan asal-usul kayu secara transparan, serta memberikan izin pinjam pakai kendaraan truk agar pemilik dapat melanjutkan usaha.

“Ini demi keadilan dan kemanfaatan bagi pemilik sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” pungkas Yahdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *