SAMOSIR | deliksumut.com — Penggunaan mobil jenazah milik RSUD dr. Hadrianus Sinaga Tengah menjadi sorotan, khususnya terkait mekanisme pembayaran tarif dan pencatatan penerimaan dari masyarakat.
Sorotan tersebut sebelumnya diberitakan Bedahkasus.com, Sabtu (22/8/2026), yang mempertanyakan kejelasan alur pembayaran ketika masyarakat menggunakan kendaraan jenazah milik rumah sakit daerah tersebut.
Pertanyaan yang muncul di tengah publik adalah, ketika mobil jenazah digunakan dan masyarakat membayar tarif, ke mana penerimaan tersebut disetorkan dan melalui mekanisme apa pencatatannya.
Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah setiap pembayaran disertai kuitansi resmi, siapa yang menerima pembayaran, serta apakah seluruh penerimaan tersebut masuk dan tercatat sebagai pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Hadrianus Sinaga.
Sorotan ini bukan serta-merta tuduhan adanya penyimpangan. Namun, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah, setiap penerimaan yang bersumber dari masyarakat semestinya memiliki mekanisme yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Direktur RSUD dr. Hadrianus Sinaga dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai tarif resmi penggunaan mobil jenazah, mekanisme pembayaran, penerbitan kuitansi, hingga sistem pencatatan penerimaan.
Penjelasan juga dinilai penting terkait jumlah penggunaan mobil jenazah dalam satu tahun serta total penerimaan yang diperoleh dari layanan tersebut.
Transparansi tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui secara jelas bagaimana uang yang mereka bayarkan dikelola oleh rumah sakit daerah.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak RSUD dr. Hadrianus Sinaga terkait mekanisme tarif dan penerimaan penggunaan mobil jenazah tersebut.
Sebagaimana diberitakan Bedahkasus.com, pertanyaannya sederhana: jenazah sudah diantar sampai tujuan, lalu ke mana tarif yang dibayarkan masyarakat dicatat dan disetorkan?
(Samsir Sitanggang)












