Pematangsiantar | Delik Sumut | Kepala Divisi Investigasi Forum 13 Indonesia, Try Aditya mengatakan kepada wartawan, pihaknya mendukung penuh penggunaan hak angket oleh DPRD Kota Pematang Siantar, yang rencananya akan digulirkan pada hari rabu (15 februari 2023) yang akan datang.
Menurutnya penggunaan hak angket sudah seharusnya memang digunakan oleh DPRD Kota Pematang Siantar karena memang Tri menilai Walikota Pematang Siantar dokter Susanti Dewayani S p A, disinyalir mengangkangi peraturan perundangan yang ada.
Rencana penggunaan hak angket oleh DPRD Kota Pematang Siantar saat ini sedang isu hangat dan menjadi perbincangan banyak pihak.
Pelantikan 88 pejabat yang lalu diduga telah mengangkangi peraturan perundangan yang tertuang di Pasal 162, ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ungkap Tri, Senin (13/2/2023) jam 15.00 WIB.
Dikatakan Tri Aditya bahwa, Dalam peraturan tersebut secara tegas dikatakan bahwasanya, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, jelas Tri.
Kami juga menduga yang 88 orang dilantik kemarin adalah orang-orang titipan dari sponsor mereka, ungkap Tri Aditya.
Lebih lanjut Tri menduga di beberapa dinas yang menjabat sebagai Kepala Dinas defenitif maupun P l t adalah atas pilihan dari sang penguasa maupun dari para sponsor, apalagi ada yang kalau tidak salah baru pindah kedinasan, kenapa bisa langsung menjabat sebagai kepala di Bappeda.
Nah ini yang membuat saya bingung, apakah ada aturan PNS seperti itu baru pindah langsung di beri jabatan hangat, dan ada juga yang tidak melalui asessment tetapi langsung menduduki jabatan defenitif.
Jadi patut kita sinyalir mereka adalah orang-orang pilihan dari sponsor maupun sang penguasa, tukasnya.
Dan ini yang perlu kita pantau bersama, terkait dugaan kuat bahwasanya orang-orang yang dipilih untuk menduduki jabatan P l t ataupun yang defenitif itu sengaja diangkat untuk membersihkan berkas-berkas kotor sebelumnya, pungkasnya.
Untuk itu kami dari Forum 13 Indonesia menyatakan dengan tegas, mendukung penuh hak angket DPRD Kota Pematang Siantar, dan ini akan kami kawal terus agar DPRD tidak melempem, ataupun menukarnya dengan jatah Pokir, serta kami juga tau bahwa, Team Pansus sudah ada yang berangkat ke KASN atau omisi Aparatur Sipil Negara.
Jadi kami ingin mempertanyakan kelanjutannya terkait point-point kesalahan yang telah dilakukan oleh Walikota Pematang Siantar, dan kami mendesak agar secepatnya di proses sesuai peraturan yang ada, tegas Tri.
Kami berharap DPRD Kota Pematang Siantar agar tetap istiqomah dan konsisten menggunakan hak angket dan menjaga marwahnya, karena banyak pihak menduga ini semua hanya sandiwara dan hanya gertak sambal saja, Harapnya. Dan Kepala Divisi Investigasi Forum13 Indonesia, Menjelaskan Kita Sudah Tau Bahwa Team Pansus Juga Sudah Rapat Dengan Kepala Inspektorat Sumatera Utara.
Disini Kami Menunggu Hasil Team Pansus Hak Angket DPRD, Apa aja sudah terdapat kesalahan Tentang Pelantikan 88 orang tersebut.
Yang dimana kami Forum13 Indonesia Terus Kawal Hak Angket ini Sampai Tuntas, ucapnya Tri Aditya.
Lanjutnya, Di sini sangat besar Marwah DPRD Kota Pematang Siantar Di Pertaruhkan, Jika 30 anggota DPRD ini melempem atau hanya Gertak Sambal .
Maka Masyarakat Kota Pematang Siantar Tidak akan Percaya Lagi yang namanya DPRD Kota Pematang Siantar, jadi kami harapkan Team Hak Angket Pansus Harus Terbuka apa saja point – point kesalahan yang dilakukan Walikota Pematang Siantar, tuturnya.(TIM).