Gerebek Dua Lokasi, Polsek Gunung Malela Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam Semalam

Simalungun | DelikSumut – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam satu malam, personel Polsek Gunung Malela berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni MUHAMMAD DARWIN (45) dan ANJU ISKANDAR DAMANIK (27) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, (03/10/2026), sekira pukul 22.05 WIB.

“Kami ingin menyampaikan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, salah satunya melalui keberhasilan kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” ujar AKP Hengky B. Siahaan mengawali keterangannya.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/135/IX/2026/Reskrim tertanggal 30 September 2026. Penangkapan berlangsung pada hari Rabu, 30 September 2026, sekira pukul 20.00 WIB, di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar, serta Jalan Asahan KM 5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Awalnya kami mendapat informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah di Jalan Mesjid Gang Umar, Nagori Pantauan Maju, Kecamatan Siantar,” ucap Kapolsek Gunung Malela.

Menurutnya, begitu menerima informasi tersebut, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Frans Rumapea, S.H., bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Mendapatkan laporan informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Ia melanjutkan, sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud dan mendapati seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Muhammad Darwin.

“Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mendapati seorang laki-laki bernama Muhammad Darwin,” ucap Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan terhadap rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa enam buah plastik klip kecil dan dua buah plastik klip kecil lainnya yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat isap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam merk Vivo.

“Barang bukti yang kami temukan dari rumah Muhammad Darwin berupa delapan plastik klip yang diduga berisi sabu, satu alat isap atau bong, dan satu unit telepon genggam merk Vivo,” jelas AKP Hengky B. Siahaan merinci barang bukti yang diamankan.

Ia menambahkan, dari hasil interogasi terhadap Muhammad Darwin, petugas memperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama ANJU.

“Dari hasil interogasi, Muhammad Darwin mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Anju,” ungkap Kapolsek Gunung Malela.

Ia menuturkan, tanpa menunggu waktu lama, Kanit Reskrim bersama Anggota Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan terhadap keterangan tersebut dan berhasil menemukan Anju Iskandar Damanik di pinggir Jalan Asahan KM 5.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan Anju di pinggir Jalan Asahan KM 5, beserta barang bukti yang berhubungan dengan narkotika,” jelas AKP Hengky B. Siahaan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Anju berupa dua buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merk Samsung.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi terhadap Anju, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki bernama CHANDRA.

“Anju mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki bernama Chandra,” ungkap Kapolsek.

Ia menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut melibatkan tiga personel Polsek Gunung Malela, yakni Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Aipda Jepri Hutapea, S.H., dan Brigpol Efraim Purba, S.H.

“Penangkapan ini melibatkan tiga personel kami yang bergerak cepat melakukan pengembangan dari satu lokasi ke lokasi lainnya dalam waktu singkat,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Ia menambahkan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap keberadaan Chandra yang disebut sebagai pemasok.

“Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap sosok Chandra,” jelas Kapolsek Gunung Malela.

Di akhir keterangannya, AKP Hengky B. Siahaan menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polres Simalungun di tengah-tengah masyarakat, sekaligus wujud komitmen jajarannya dalam mendukung Commander Wish Kapolres Simalungun yang menekankan Perang Total terhadap Narkoba.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kehadiran kami di tengah-tengah masyarakat, dan kami akan terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *