Kapolres Samosir Akui Oknum Tak Sesuai SOP, Datangi Rumah Warga Dairi yang Mengaku Dipukuli dan Diminta Rp270 Juta

DAIRI | deliksumut.com – Buntut pengakuan warga Dairi yang mengaku dipukuli dan dipaksa merangkak telanjang di Polres Samosir, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., mendatangi langsung kediaman korban di Kabupaten Dairi untuk menyampaikan permohonan maaf.

Hal tersebut disampaikan dalam rilis resmi Humas Polres Samosir yang diterima deliksumut.com, Jumat (9/10/2026).

Dalam rilis itu disebutkan, kunjungan berlangsung Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hitehoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Kunjungan itu untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas dugaan kekerasan oleh oknum personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir.

Kapolres hadir didampingi Wakapolres Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Kasat Lantas AKP Robertus Gultom, Kasat Intelkam IPTU Donal P. Sitanggang, S.H., M.H., Kasat Reskrim Antonyus Hutahayan, S.H., M.H., Kasat Pamobvit IPTU Tangio Sitanggang, KBO Sat Reskrim IPDA Darmono Samosir, serta Kanit Laka IPDA Kastro Sijabat.

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh RN bersama anggota keluarga, termasuk JAN dan PS selaku perwakilan keluarga atau tetua kampung.

Dalam pertemuan itu, Kapolres mengakui adanya dugaan pelanggaran SOP oleh anggotanya.

“Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Samosir menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada RN dan keluarga atas dugaan tindakan oknum personel yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pemeriksaan,” tulis rilis tersebut.

Kapolres menegaskan personel yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan awal.

“Maksud dan tujuan kami datang adalah untuk menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada diduga korban dan keluarga atas tindakan oknum personel Polres Samosir. Terhadap personel yang diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal. Kami akan memproses dan memberikan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti bersalah agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Kapolres seperti dikutip dalam rilis.

Selain Kapolres, Kasat Reskrim juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan pelayanan.

“Kedatangan kami merupakan bentuk kepedulian pimpinan terhadap permasalahan yang terjadi. Kami memohon maaf atas kekurangan dalam pelayanan anggota kepolisian dan berharap kehadiran kami dapat diterima oleh korban beserta keluarga,” ungkapnya.

Rilis tersebut menyebut pihak keluarga menerima dengan baik kedatangan Kapolres dan menerima permohonan maaf. Namun keluarga menegaskan, penerimaan maaf dan rencana penurunan unggahan di media sosial tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menuntaskan permasalahan maupun proses hukum.

“Penyelesaian permasalahan akan dikoordinasikan oleh pihak keluarga dengan Kasat Reskrim Polres Samosir. Proses tersebut direncanakan berlanjut dalam satu minggu ke depan,” jelas Plt Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang dalam rilis tersebut.

Meski Kapolres telah menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelanggaran SOP, rilis resmi tersebut belum menyinggung dua poin krusial dari pengakuan RN sebelumnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Romanto Nadeak (31) mengaku selain mengalami kekerasan, ia juga diminta uang Rp270 juta oleh pihak pemborong proyek agar perkara tidak berlanjut.

“Saya dipaksa mengaku mencuri, padahal saya tidak ada mencuri. Saya diminta pihak pemborong uang sebesar Rp270 juta agar perkara ini tidak berlanjut. Padahal, saya tidak ada mencuri,” ujar Romanto.

RN juga mengaku dipukuli, disuruh mandi tengah malam, dipaksa merangkak tanpa pakaian selama 30 menit, diborgol hingga pagi, dan kakinya ditindih kaki meja. Ia menyebut ada tujuh personel di lokasi dengan inisial Pus, Gng, Ginting, dan panggilan “Paduka”.

Peristiwa itu bermula saat RN melintas di kawasan Haria Pintu, ban motornya kempes, ia berjalan mencari tambal ban, lalu dituduh mencuri besi proyek di kawasan Tele.

Kuasa hukum RN, Natar JF Aritonang, juga menyoroti sepeda motor dan HP milik kliennya yang disebut masih ditahan petugas piket Polres Samosir.

“Akan tetapi, polisi yang piket saat klien saya dibawa ke Polres Samosir menahan sepeda motor dan HP klien saya,” katanya.

Kanit Pidum Polres Samosir Ipda Darmono Samosir sebelumnya menyebut perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hingga rilis permintaan maaf itu diterbitkan, klarifikasi terkait dugaan permintaan uang Rp270 juta dan penahanan barang milik korban belum termuat dalam rilis resmi Humas Polres Samosir.

(Samsir Sitanggang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *