Simalungun | DelikSumut – Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membantah tudingan salah satu media online yang menyebut Humas Polres Simalungun “pasang badan” dan “melondry” berita awak media demi mempertahankan upeti. AKP Verry menegaskan pihaknya tidak pernah dikonfirmasi langsung oleh wartawan yang menulis berita tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Senin, (12/10/2026), sekira pukul 10.45 WIB, AKP Verry Purba menyampaikan bantahan itu sebagai bentuk nyata komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam bekerja secara berintegritas dan humanis, bersama masyarakat, untuk melindungi, mengayomi, dan melayani.
“Kami tidak pernah dikonfirmasi langsung oleh wartawan yang bersangkutan. Tuduhan itu disampaikan tanpa klarifikasi kepada pihak yang dituduh,” ujar AKP Verry Purba.
AKP Verry menilai penulisan berita tersebut tidak sejalan dengan profesi jurnalis. Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak sesuai fakta dan cenderung menggiring opini publik.
“Menurut kami ini sudah menyalahi profesi seorang jurnalis. Kami juga menduga yang bersangkutan melanggar kode etik wartawan, karena tidak menginformasikan kepada masyarakat sesuai fakta, melainkan menggiring opini publik,” ungkapnya.
Meski demikian, Polres Simalungun tetap terbuka. AKP Verry menyatakan pihaknya bersedia melakukan pemeriksaan bersama-sama ke lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan, agar kebenaran dapat dilihat langsung oleh semua pihak.
“Kami bersedia melakukan pemeriksaan bersama-sama ke objek yang dimaksud. Silakan dilihat langsung, supaya masyarakat mendapat informasi yang benar,” ucapnya.
AKP Verry juga menyatakan kekecewaannya terhadap jurnalis berinisial “IS”, warga Kabupaten Batu Bara, yang disebutnya menulis berita tanpa konfirmasi dan tanpa informasi yang berimbang, padahal bertugas di luar Kabupaten Simalungun.
“Kami kecewa terhadap jurnalis berinisial IS. Berita ditulis tanpa konfirmasi dan tanpa keberimbangan informasi,” tutur AKP Verry.
Atas persoalan itu, Polres Simalungun berencana berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait langkah somasi kepada wartawan yang bersangkutan. Menurut AKP Verry, pemberitaan yang tidak akurat dapat berdampak negatif bagi individu, masyarakat, hingga stabilitas negara. Dampak itu juga dirasakan rekan-rekan media yang bertugas dan berdomisili di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Pemberitaan seperti ini dapat merugikan banyak pihak, termasuk rekan-rekan media di Simalungun yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” kata AKP Verry.
Sebelumnya, Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun telah menindaklanjuti pemberitaan media online Cyber Fakta terkait dugaan perjudian jenis tembak ikan. Pengecekan dilakukan pada Minggu, 11 Oktober 2026, mulai pukul 19.10 WIB hingga selesai, di Jalan Sutomo Nomor 27, Lingkungan IV, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., menurunkan tiga anggota Unit Reskrim, yakni AIPDA Bambang Lesmono, BRIPTU Jefri Sipayung, dan BRIPDA Ikhwal Pohan. Mereka menyisir sepanjang lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian tembak ikan. Petugas hanya menemukan Kedai Kopi Bunda Cinta. Kepala Lingkungan IV, Johan, bersama warga setempat juga menerangkan bahwa tidak ada perjudian tembak ikan di lingkungan tersebut.
AKP Verry menilai langkah cepat Polsek Bandar Huluan menunjukkan Polri responsif terhadap setiap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Setiap pemberitaan kami tindak lanjuti, dan itu sudah dibuktikan jajaran Polsek Bandar Huluan dengan turun langsung ke lokasi. Hasilnya disampaikan apa adanya,” ujarnya.
AKP Verry menegaskan Polres Simalungun tetap menghargai peran pers sebagai mitra dan kontrol sosial. Ia berharap seluruh insan pers menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan melalui proses konfirmasi.
“Kami selalu terbuka bagi rekan-rekan media. Silakan konfirmasi kepada kami agar informasi yang sampai ke masyarakat utuh dan berimbang,” pungkasnya. (PN)












