Kejari Samosir Didesak Transparan, Laporan Dana Desa Onan Runggu Sejak 2020 Masih Misteri

SAMOSIR | deliksumut.com – Penanganan laporan dugaan kejanggalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Onan Runggu Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan sejak 2020 kembali menjadi sorotan. Enam tahun berlalu, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai hasil maupun perkembangan penanganan laporan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.

Lamanya waktu penanganan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana laporan masyarakat telah ditindaklanjuti. Apakah pemeriksaan terhadap pihak terkait sudah dilakukan secara menyeluruh? Apakah dokumen LPJ telah diverifikasi? Dan yang paling penting, kapan Kejari Samosir membuka perkembangan penanganannya kepada pelapor?

Laporan yang pertama kali disampaikan pada 2020 itu bahkan kembali dimasukkan secara tertulis pada April 2026. Namun, hingga Selasa (3/11/2026), pelapor mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kepastian tindak lanjutnya.

Pelapor, Jefri Butarbutar, mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor Kejari Samosir untuk meminta kejelasan. Namun, jawaban yang diharapkan belum juga diperoleh.

Pada Rabu (23/9/2026), Jefri kembali mendatangi kantor kejaksaan bersama sejumlah jurnalis dan diterima langsung Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Juna Karo-Karo.

Dalam pertemuan tersebut, Juna menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Kepala Desa Onan Runggu. Selanjutnya, kejaksaan berencana meminta keterangan dari Inspektorat Kabupaten Samosir guna mengomparasikan keterangan kepala desa dengan dokumen LPJ yang menjadi materi laporan.

Juna juga menyampaikan bahwa setelah seluruh keterangan pihak terkait diperoleh, hasilnya akan disampaikan secara resmi kepada pelapor.

Namun, setelah pertemuan tersebut, perkembangan yang dijanjikan masih menjadi tanda tanya. Belum ada kepastian apakah Inspektorat telah dimintai keterangan dan apakah proses pencocokan dokumen LPJ sudah dilaksanakan.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Selasa (3/11/2026) di Kantor Kejari Samosir. Namun, Kasi Intel Juna Karo-Karo belum dapat ditemui.

Berdasarkan keterangan petugas pos jaga, Juna sedang mengikuti rapat melalui Zoom.

Agenda kedinasan tentu merupakan hal yang wajar. Namun, substansi persoalan yang membutuhkan jawaban tidak boleh terus tertunda, terlebih laporan tersebut telah disampaikan sejak enam tahun lalu.

Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan mereka masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen, atau telah memasuki tahapan penanganan berikutnya.

Jefri mengungkapkan, salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa secara serius adalah kesesuaian dokumen LPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

Ia mengaku pernah membandingkan data LPJ yang dimilikinya dengan dokumen di Inspektorat Kabupaten Samosir. Menurut pengakuannya, tidak ditemukan perbedaan pada data yang dibandingkan.

Selain itu, Jefri menyebut pernah memperoleh informasi dari Kasi Intel bahwa pihak kejaksaan menerima dokumen LPJ dari Sekretaris Desa yang menurutnya tidak ditandatangani bendahara desa.

Jika benar terdapat dokumen pertanggungjawaban tanpa tanda tangan bendahara, hal tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan administrasi dan klarifikasi pihak-pihak terkait. Kejaksaan perlu menjelaskan apakah dokumen tersebut telah diverifikasi, bagaimana kelengkapannya dinilai, serta apakah kondisi itu memiliki relevansi terhadap materi laporan.

Pertanyaan lain yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai adalah mengenai kemungkinan adanya pengembalian keuangan desa.

Jefri mempertanyakan apakah memang pernah terjadi pengembalian dana, berapa jumlahnya, siapa yang mengembalikan, kapan dilakukan, dan ke mana uang tersebut disetorkan.

Menurutnya, persoalan itu tidak cukup dijawab dengan informasi lisan. Jika pengembalian benar terjadi, harus ada dokumen resmi yang menerangkan jumlah, mekanisme, waktu, serta pencatatannya.

Sebab, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti. Karena itu, informasi mengenai pengembalian dana juga perlu ditelusuri secara transparan dan berdasarkan bukti.

Dalam pertemuan 23 September lalu, Jefri menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan yang dinilainya berjalan lambat. Ia bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apabila tidak ada perkembangan signifikan.

Sementara itu, Juna Karo-Karo sebelumnya menyatakan terbuka terhadap koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diperbaiki.

Namun, keterbukaan institusi penegak hukum semestinya tidak berhenti pada pernyataan. Publik membutuhkan penjelasan konkret mengenai pekerjaan yang telah dilakukan, hasil yang diperoleh, serta kendala apabila proses penanganan belum dapat diselesaikan.

Kejari Harus Beri Penjelasan, Bukan Membiarkan Publik Menunggu

Setidaknya ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab Kejari Samosir.

Pertama, apakah Inspektorat Kabupaten Samosir sudah dimintai keterangan sebagaimana disampaikan dalam pertemuan 23 September 2026?

Kedua, apakah seluruh dokumen LPJ Dana Desa Onan Runggu Tahun Anggaran 2018 telah diperiksa dan diverifikasi?

Ketiga, bagaimana hasil pencocokan keterangan Kepala Desa dengan dokumen pertanggungjawaban yang menjadi materi laporan?

Keempat, apakah informasi mengenai dugaan pengembalian keuangan desa sudah ditelusuri, termasuk bukti penyetoran dan pencatatannya?

Kelima, sampai di mana posisi penanganan laporan tersebut saat ini?

Apabila laporan masih dalam proses, Kejari perlu menyampaikan tahapan yang telah dilakukan beserta kendala yang dihadapi. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, penjelasan harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai pelapor terus diminta menunggu tanpa mengetahui apa yang sebenarnya sedang dikerjakan oleh institusi penegak hukum.

Enam tahun bukan waktu yang singkat. Kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan tidak hanya dibangun melalui penerimaan laporan dan pemanggilan pihak-pihak terkait, tetapi juga melalui transparansi, profesionalitas, serta kepastian tindak lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan terbaru dari Kasi Intel Kejari Samosir mengenai perkembangan pemeriksaan setelah pertemuan 23 September 2026, termasuk kepastian permintaan keterangan terhadap Inspektorat Kabupaten Samosir.

Kepala Desa Onan Runggu dan pihak Inspektorat Kabupaten Samosir juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas materi laporan tersebut.

Kini, yang ditunggu bukan sekadar janji akan menyampaikan perkembangan, melainkan jawaban resmi dan terukur mengenai sejauh mana laporan itu ditangani.

Jika laporan sudah berjalan sejak 2020, publik berhak bertanya: sampai kapan persoalan ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian

(Samsir Sitanggang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *