Pematangsiantar | DelikSumut – Gerak-gerik seorang pria yang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, berakhir dengan penangkapan.
Pria berinisial IH (29) tersebut diamankan personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, Personil Polres Pematangsiantar mengamankan 12 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,55 gram.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H menjelaskan Penangkapan bermula ketika personel Satresnarkoba menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Dataran Tinggi.
Kemudian Personil Satnarkoba bergerak menuju lokasi. Setibanya di sana, personil melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi sedang duduk di atas sepeda motor.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama IH Kemudian Dari pemeriksaan awal, petugas dilapangan menemukan sejumlah paket diduga sabu dari pakaian tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang digunakannya.
Di dalam jok sepeda motor, petugas kembali menemukan kantongan kain berisi timbangan digital, sendok dari pipet, plastik klip kosong serta paket diduga sabu.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya petuga melakukan pengembangan ke rumah tersangka di wilayah Kabupaten Simalungun dengan didampingi RT setempat.
Hasilnya, dari kamar tersangka, tepatnya di bagian tiang besi tempat tidur, petugas menemukan tiga paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tiga lembar tisu.
Selain sabu, personil turut mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp700 ribu, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong dan sejumlah barang lainnya.
Dalam pemeriksaan, IH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama S, yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi telah melakukan pencarian, namun Supri belum berhasil ditemukan
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut
Personil juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
“Pengungkapan dan pengembangan jaringan terus dilakukan,” Atas kasus tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026,” kata AKP Irwanta. (PN)












