Lapas Pangururan Samosir Perkuat Perlindungan Hak Warga Binaan Lewat Kerja Sama Bantuan Hukum

SAMOSIR, deliksumut.com – Komitmen melindungi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kembali ditegaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, melalui kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Robert Imbang Tamba, S.H., M.H. yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan dilanjutkan penyuluhan hukum bagi seluruh warga binaan.

Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret Lapas Pangururan untuk memastikan setiap warga binaan memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang layak sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, sekaligus memperkuat pembinaan yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang membahas hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana, prosedur beracara, hingga berbagai upaya hukum seperti banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).

Kepala Lapas Kelas III Pangururan, Binur Sitanggang, S.H., menegaskan bahwa hak memperoleh bantuan hukum merupakan hak dasar yang wajib difasilitasi negara.

“Melalui kerja sama dengan LBH Robert Imbang Tamba, kami ingin memastikan setiap warga binaan tidak hanya menjalani proses pembinaan, tetapi juga mendapatkan pendampingan hukum yang memadai. Dengan memahami hak dan kewajibannya, mereka diharapkan dapat mengikuti proses pembinaan secara lebih baik, humanis, dan berkeadilan,” ujar Binur.

Sementara itu, pihak LBH Robert Imbang Tamba menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga warga binaan memiliki akses terhadap layanan hukum yang adil tanpa diskriminasi.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara warga binaan dan narasumber, sebelum ditutup dengan penyerahan dokumen Perjanjian Kerja Sama sebagai simbol dimulainya kolaborasi kedua lembaga.

Melalui sinergi tersebut, Lapas Kelas III Pangururan berharap pelayanan hukum bagi warga binaan semakin optimal, sekaligus memperkuat penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

(Samsir Sitanggang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *