SAMOSIR | Deliksumut.com — Dugaan kekerasan dan pemaksaan pengakuan terhadap seorang warga Kabupaten Dairi saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Samosir menjadi sorotan. Romanto Nadeak (31), warga Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, mengaku mengalami pemukulan, dipaksa mengakui pencurian besi proyek yang dibantahnya, hingga disuruh merangkak tanpa mengenakan pakaian.
Didampingi pengacaranya, Natar JF Aritonang, Romanto mendatangi Mapolres Samosir pada Rabu (7/10/2026) untuk meminta klarifikasi atas dugaan perlakuan yang dialaminya. Ia juga menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara.
Romanto menegaskan dirinya tidak pernah mencuri besi sebagaimana dituduhkan pihak pemborong proyek. Namun, ia mengaku justru mengalami kekerasan setelah dituding melakukan pencurian yang disebut-sebut menimbulkan kerugian hingga Rp270 juta.
“Saya dipaksa mengaku mencuri, padahal saya tidak ada mencuri. Tidak ada juga barang yang hilang seperti yang dituduhkan pihak pemborong proyek kepada saya,” ujar Romanto di Pangururan,
Menurut penuturannya, persoalan bermula ketika ia berangkat dari Hite Hoting menuju Samosir. Saat melintas di kawasan Haria Pintu, ban sepeda motornya kempes. Ia kemudian memarkirkan kendaraan dan berjalan kaki mencari tempat tambal ban.
Di lokasi itu, Romanto mengaku didatangi sejumlah pekerja proyek yang menuduhnya mencuri besi. Ia menyebut dirinya mengalami pemukulan sebelum dibawa ke Mapolres Samosir.
Setibanya di kantor polisi, Romanto mengaku bersama petugas dan pekerja proyek dibawa kembali ke kawasan Tele untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Menurut pengakuannya, pengecekan tersebut tidak menemukan barang bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pencurian.
Ia kemudian dibawa kembali ke Mapolres Samosir dan menginap di mess bersama pekerja proyek.
Persoalan tak berhenti di situ. Romanto mengaku kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat pagi. Ia menyebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pencurian dalam proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, ia mengaku kembali mendapat perlakuan kasar dan dipaksa mengakui tuduhan pencurian tersebut.
“Saya tetap dipaksa mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan,” katanya.
Romanto melanjutkan, sekitar pukul 24.00 WIB, dirinya disuruh mandi. Setelah selesai mandi, ia mengaku dipaksa merangkak di lantai tanpa mengenakan pakaian selama kurang lebih 30 menit.
Ia juga mengaku diborgol hingga pagi hari. Selain itu, Romanto menyebut mengalami cedera dan pembengkakan pada kaki setelah diduga ditindih menggunakan kaki meja. Ia turut mengeluhkan luka pada bagian kening serta pembengkakan di kepala.
Romanto menyebut terdapat tujuh personel kepolisian di lokasi saat kejadian. Ia menyampaikan sejumlah identitas berdasarkan inisial atau nama panggilan, yakni Pus, Gng, seorang bermarga Ginting, serta seseorang yang disebutnya dengan panggilan “Paduka”.
Identitas dan peran masing-masing pihak tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Selain dugaan kekerasan, Romanto mengaku diminta pihak pemborong proyek menyerahkan uang Rp270 juta untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
“Saya diminta pihak pemborong uang sebesar Rp270 juta agar perkara ini tidak berlanjut. Padahal, saya tidak ada mencuri,” ujarnya.
Klaim permintaan uang tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak pemborong yang dimaksud. Demikian pula, tuduhan pencurian dan dugaan kekerasan yang disampaikan Romanto masih membutuhkan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Keesokan harinya, Romanto dijemput abangnya dengan jaminan.
Didampingi Pengacara Romanto, Natar JF Aritonang, mempertanyakan dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan pengakuan yang menurut kliennya terjadi selama berada di Mapolres Samosir. Ia meminta persoalan tersebut diperiksa secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tadi diarahkan oleh Propam Polres Samosir ke Pidum. Selanjutnya, kami bertemu dengan Kanit Pidum Polres Samosir, Ipda Darmono Samosir,” ujar Natar.
Menurut Natar, dalam pertemuan tersebut Darmono menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan kliennya masih berada pada tahap penyelidikan.
Namun, Natar juga menyoroti sepeda motor dan telepon genggam milik kliennya yang disebut masih ditahan oleh petugas piket.
“Akan tetapi, polisi yang piket saat klien saya dibawa ke Polres Samosir menahan sepeda motor dan HP klien saya,” katanya.
Dugaan kekerasan, pemaksaan pengakuan, serta penahanan barang milik Romanto menjadi persoalan yang menurut pihak pengacara perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dilayangkan deliksumut.com kepada Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan pada Jumat (9/10/2026) belum mendapat tanggapan.
(Samsir Sitanggang)












