PEMILIK 9 PAKET SABU SIAP EDAR DI TANGKAP POLRES PEMATANG SIANTAR

Deliksumut.com||Pematang Siantar
Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus H.N, 25 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Seram Kelurahan Bantan Kecamatan  Siantar Barat Kota Pematang Siantar
Pemilik narkoba jenis sabu H.N ditangkap personil satnarkoba di Jalan Seram  Gg. Amal Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Senin 27 Nopember 2023 sekira pukul 23.00 Wib Malam

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. PASARIBU, S.H., M.H menjelaskan awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi masyarakat adanya seorang laki laki diduga pemilik narkoba jenis shabu di gang amal, kelurahan bantan Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan personil Sat Narkoba berhasil meringkus H.N dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap H.N personil menemukan  1 paket  Narkotika Jenis Sabu dan 1 buah sendok dari pipet di dalam jok dan 1 paket Narkotika jenis sabu dibalik plat sepeda motor milik Tersangka

Kemudian H.N mengakui bahwa masih ada menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu lagi di rumahnya di Jalan Catur GG. Langgar Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota P. Siantar. Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah Tersangka yang  di dampingi Ketua RT dan dari dalam kamar Tersangka personil  mendapatkan Barang Bukti Sabu dan Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.
Kemudian pemilik Sabu H.N  barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses selanjutnya,/Humas P Siantar*hs|

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *