Pemilik Sabu 2,52 Gram, Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Pematang Siantar

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Menangkap DZS alias Diki (38) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,52 Gram.

Sedangkan saudara kembarnya, DZS alias Dika (38) diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar untuk dilakukan asesmen rehabilitasi.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya  adanya pelaku kepemilikan narkotika

Setelah dilakukan penyelidikan,Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama Tim Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) dan Tim Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan dua orang laki laki inisial DZS alias Diki dan DZS alias Diki yang merupakan saudara kembar.

Kemudian diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Soempurna didalamnya 5 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,52 gram yang sebelumnya diletakkan di balik triplek dari tangan sebelah kanan DZS alias Diki, 1 buah handpone merk Oppo warna biru dari kantong depan sebelah kiri DZS alias Diki.

Diinterogasi, DZS alias Diki mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan sabu diperoleh dari seorang laki laki inisial J yang alamatnya tidak diketahui. Setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial J tersebut tidak dapat dihubungi sehingga keduanya beserta barang bukti diboyong tim gabungan ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terhadap DZS alias Diki cukup bukti ditetapkan tersangka, sedangkan terhadap DZS alias Dika tidak cukup bukti tidak ditetapkan tersangka. Namun hasil test urine DZS alias Dika positif (+) narkotika sehingga diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan assesmen rehabilitasi.

“Jadi terhadap tersangka DZS alias Diki sudah di tahan di Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *