Daerah  

Pemkab Samosir Susun RDTR Pangururan 2026–2046, Jadi Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun

SAMOSIR | deliksumut.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan Tahun 2026–2046. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan perkembangan kawasan Pangururan selama 20 tahun ke depan.

Penyusunan RDTR tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (18/9/2026). Kegiatan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemangku kepentingan serta tokoh masyarakat.

Asisten II Sekdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, saat membuka FGD menegaskan pentingnya kelengkapan data dan informasi dalam penyusunan RDTR. Menurutnya, kualitas dokumen tata ruang sangat bergantung pada data yang akurat serta masukan dari berbagai pihak.

“RDTR ini menjadi peta jalan kita ke depan. Setiap jengkal ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki kejelasan peruntukan serta pola ruangnya,” ujar Hotraja.

Ia mengatakan RDTR merupakan instrumen penting untuk mengarahkan pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung tertib, terarah dan produktif, sekaligus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Hotraja juga menekankan perlunya sinkronisasi RDTR dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJPD, RPJMD dan rencana aksi. Hal itu dinilai penting agar kebijakan pemanfaatan ruang tidak berbenturan dengan arah pembangunan daerah di masa mendatang.

“Harapan kita, RDTR yang disusun mampu menjawab perkembangan Samosir ke depan. Karena itu, peserta FGD diharapkan memberikan masukan yang konstruktif, gagasan dan usulan berdasarkan kondisi serta kebutuhan di lapangan,” katanya.

Menurut Hotraja, posisi Samosir yang berada di kawasan Danau Toba membuat pengaturan ruang membutuhkan perhatian khusus. Kepentingan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seimbang dengan upaya menjaga lingkungan.

Terlebih, Kecamatan Pangururan merupakan ibu kota Kabupaten Samosir sekaligus ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Kondisi tersebut membuat Pangururan memiliki dinamika pembangunan yang berbeda dan membutuhkan arah penataan ruang yang jelas.

“Pangururan sebagai ibu kota kabupaten tentu memiliki dinamika dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Karena itu, RDTR harus mampu mengatur keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” jelasnya.

Hotraja berharap penyusunan RDTR dilakukan secara serius dan partisipatif sehingga dokumen yang dihasilkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat digunakan sebagai pedoman pembangunan hingga 2046.

Ia juga meminta seluruh OPD terkait memberikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyusunan.

“RDTR ini harus mencerminkan aspirasi masyarakat, potensi alam serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Mari kita berikan seluruh informasi dan data yang dibutuhkan agar dokumen ini benar-benar dapat menjadi pedoman yang aktual untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Konsultan Paparkan Tahapan Penyusunan

Dalam FGD tersebut, konsultan PT Bumi Toran Kencana, Jenius, memaparkan kerangka umum dan rencana awal penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan.

Penyusunan RDTR diarahkan untuk menciptakan ruang yang produktif dan berkelanjutan dengan tetap memenuhi kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang.

Selain itu, tata ruang diharapkan mampu menciptakan kawasan yang aman dan nyaman serta mendukung aktivitas produktif masyarakat.

RDTR yang disusun juga nantinya akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga dapat mendukung kepastian dan kemudahan pemanfaatan ruang serta kegiatan investasi sesuai ketentuan tata ruang.

Konsultan menjelaskan, posisi Kecamatan Pangururan sebagai PKL sekaligus ibu kota Kabupaten Samosir menjadikannya kawasan strategis yang membutuhkan penataan ruang secara terarah untuk mengantisipasi perkembangan kawasan.

Proses penyusunan akan dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan data dan informasi lintas sektor, analisis kondisi wilayah hingga penyusunan berbagai alternatif pengembangan ruang.

Hasil analisis tersebut selanjutnya dituangkan dalam rancangan RDTR hingga rancangan akhir yang menjadi dasar penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Seluruh tahapan penyusunan RDTR dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan regulasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun peraturan daerah yang berlaku.

Melalui FGD tersebut, Pemkab Samosir berharap keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan RDTR Kecamatan Pangururan 2026–2046 yang mampu memberikan gambaran jelas mengenai arah perkembangan kawasan sekaligus menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, produktif dan berkelanjutan.

(Samsir Sitanggang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *