PENGGARAP MENGGANGGU INVESTASI PERKEBUNAN PTPN III KEBUN BANGUN RAYON SIMBOLON KELURAHAN GURILA DAN BAHSORMA

SIANTAR | Deliksumut.com – Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para penggarap di HGU aktif PTPN III Kelurahan Gurilla Sangat mengganggu cuaca investasi dan perolehan hasil perkebunan sawit di Perkebunan PTPN III cita-cita mulia negara mendirikan BUMN Perkebunan sangatlah beralasan guna untuk memajukan ekonomi negara, memberikan sumbangsih yang cukup besar dalam iklim investasi, menjaga pasar, memberikan rekayasa pasar terhadap beberapa bahan bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat secara terus menerus hal ini menyangkut hajad hidup orang banyak, PTPN III bertindak selalu intens memberikan dan menggelar pasar murah sembako, rekayasa harga pasar kearah yang lebih murah seperti menjaga ke stabilan harga minyak goreng, menjaga ke stabilan minyak goreng dipasaran sehingga masyarakat tidak terbebani dengan harga-harga yang mahal, penyajian harga yang cukup relative terjangkau oleh masyarakat.

Seharusnya para penggarap yang mengganggu usaha PTPN III dalam bentuk Perkebunan kelapa sawit sudah waktunya harus dilakukan penertiban, negara tidak lalai, negara tidak boleh lemah, negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh mundur menghadapi para penggarap, negara harus hadir memberikan edukasi yang baik terhadap penggarap, bahwa perilaku para penggarap itu jelas melanggar hukum.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para penggarap sebenarnya disinilah kehadiran apparat penegak hukum untuk memberikan edukasi yang baik, menyadarkan para penggarap dari perilaku menyimpang yang dapat merugikan perusahaan negara. Jika kesalahan ini terjadi pembiaran pembiaran maka para penggarap akan merasa besar kepala tidak adanya Tindakan hukum yang berarti  untuk membuat para penggarap memperoleh efek jera. Efek jera sangat di butuhkan oleh para penggarap pungkas Konsultan Hukum PTPN III RAMCES PANDIANGAN, S.H., MH.(29/6/23)

Menurut salah satu keluarga yang dekat areal Garapan simpang tiga masuk yang merupakan yang bukan penggarap berucap kalo memang tidak ada hukuman bagi penggarap tidak menutup kamipun penduduk disini akan terpengaruh untuk ikut menggarap, karena kami lihat pihak apparat aja tidak melakukan penangkapan kepada para penggarap, enak enak ajanya mereka di Garapan itu, padahal jelasnya ada tertulis di plank itu ini merupakan HGU aktif PTPN III, YA kalian jagalah asset PTPN III ini kalua dibiarkan nanti semua habis di garap para pendatang itu tutur masyarakat marga Sinaga dan Saragih, marga Sidadolok, Sidagambir.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *