Deliksumut.com|Pematangsiantar
Polsek Siantar Barat melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan AIPDA Rayendra P. Damanik menyelesaikan perkara percobaan pencuriaan melalui Problem Solving, pada Selasa, 29 April 2024 malam.
Awalnya pada Selasa, 29 April 2024 malam sekira pukul 23.30 Wib pelaku berinisial MS (22) warga Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar masuk ke dalam rumah kost Omah Sare di jln Sipirok Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar diduga hendak melakukan pencurian.
Namun aksi pelaku MS dilihat warga sehingga pelaku MS melarikan diri dan warga sekitar mengejar. Tepat di Jalan Kartini Gang Andalas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat pelaku MS berhasil ditangkap warga.
Menerima laporan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan AIPDA Rayendra P. Damanik langsung mengamankan pelaku MS yang sudah dikerumuni warga.
Penjaga kost bernama Fajar mengatakan pelaku MS belum sempat ada mencuri barang dari kos tersebut. Mendengar itu pemilik rumah kost, Sahrul Efendi tidak merasa keberatan dan tidak mau membuat laporan pengaduan karena pelaku MS.
Tidak adanya pihak yang merasa keberatan maka AIPDA Rayendra P. Damanik langsung menyelesaikan perkara percobaan pencurian melalui Problem Solving.
[HS]