Perempuan 49 Tahun Diringkus Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Barang Bukti Sabu15,7 Gram

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 15,7 gram di Ex. Terminal Sukadame Jalan SM. Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Sabtu (30/5/2026) kemarin, sekira pukul 05.15 WIB, Subuh

Pelaku perempuan berinisial RT alias Mak M (49) warga Jalan SM. Raja Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematang Siantar siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilik narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, personil Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil mengungkapnya dengan menangkap RT alias Mak M sedang duduk di warung kopi milik tersangka di Ex. Terminal Sukadame

Kemudian didampingi warga setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba diminta membuka tas sandang kulit warna coklat miliknya yang sedang disandangnya. Setelah dibuka tas tersebut berisi 1 buah kotak rokok merk Dji sam soe warna hitam, 2 buah paket plastik klip yang didalamnya Plastik klip pertama berisi 14 paket diduga narkotika jenis sabu dan Plastik klip kedua berisi 18 paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 910.000,00 dan 1 unit HP merk Oppo warna kuning.

Saat diinterogasi RT alias Mak M mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial T sehingga tersangka RT alias Mak M beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 32 paket dengan bruto 15,7 gram dan RT alias Mak M sudah ditahan guna diproses dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *