deliksumut.com | Samosir – Polemik dugaan pernyataan bernada intimidatif yang disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, terhadap awak media hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Samosir.
Setelah sebelumnya media DelikSumut.com mengirimkan konfirmasi dan permintaan hak jawab kepada Kadis Budpar terkait responsnya atas klarifikasi video viral Batu Anduhur, awak media juga telah meminta tanggapan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir mengenai persoalan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada Senin (25/5/2026).
Dalam pesan tersebut, awak media meminta penjelasan terkait langkah Pemerintah Kabupaten Samosir dalam menjaga pola komunikasi pejabat publik agar tetap terbuka terhadap kritik serta tidak menimbulkan kesan menghambat kerja jurnalistik.
Selain itu, media juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Samosir akan melakukan pembinaan terhadap pejabat terkait agar komunikasi kepada masyarakat dan insan pers tetap berjalan profesional serta menghormati keterbukaan informasi publik.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Kadis Budpar Samosir memberikan respons singkat kepada wartawan saat dikirimkan video klarifikasi pengelola wisata Batu Anduhur terkait dugaan pungutan liar yang sempat viral di media sosial.
“Untuk apa itu? Udah tuntas kemarin, apa mau ditahan dulu dipolres?” tulis Kadis Budpar melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik keras dari Tim Kreatif dan Tim Hukum Media Pemberantas Korupsi DelikSumut.com, Poltak Rizal J Sitinjak, SH, yang menilai ucapan tersebut bernada intimidatif dan tidak pantas disampaikan oleh seorang pejabat publik kepada wartawan.
Menurut Poltak, media sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi secara berimbang, termasuk memberikan ruang klarifikasi kepada narasumber.
“Pers bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Kritik, klarifikasi, dan konfirmasi adalah bagian dari tugas jurnalistik. Karena itu pejabat publik seharusnya menghormati kerja media, bukan malah memberikan respons yang menimbulkan kesan ancaman,” tegas Poltak sebelumnya.
Belum adanya tanggapan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir dinilai semakin menambah pertanyaan publik terkait sikap Pemerintah Kabupaten Samosir terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah daerah seharusnya segera memberikan klarifikasi agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi kesan bahwa pejabat publik alergi terhadap kritik dan kontrol sosial dari media.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Samosir maupun pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.(Sam86)












