Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Bosar Maligas Bergerak Cepat Ringkus Pengedar Sabu di Siringan-ringan, Ada Sabu 7,17 Gram

Simalungun | DelikSumut – Wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Simalungun Polda Sumatera Utara. Melalui Polsek Bosar Maligas, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, setelah menerima laporan warga yang resah dengan adanya dugaan transaksi barang haram tersebut.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar AKP Verry Purba.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif warga yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu (3/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, ia menerima informasi dari warga Nagori Siringan-ringan tentang keresahan atas dugaan transaksi sabu yang dilakukan seorang pria berinisial BAWI.

“Menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, SH, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan,” ungkap IPTU Sonni Silalahi.

Sekira pukul 18.30 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota tiba di lokasi dan mulai melakukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB, pria yang dimaksud terlihat sedang duduk sendirian di teras rumahnya, diduga sedang menunggu pembeli sabu.

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pelaku. Untuk menjaga transparansi proses, polisi menghubungi Kepala Dusun (Gamot) setempat agar menyaksikan penggeledahan. Di hadapan Gamot, pelaku diminta mengeluarkan isi kantong celananya. Dari saku tersebut ditemukan tiga klip sabu serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Selanjutnya, dengan didampingi Kepala Dusun, kami menggeledah kamar kosong di dalam rumah pelaku dan kembali menemukan tiga klip sabu,” ucap IPTU Sonni Silalahi.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.

Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, SH, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SUHERWIN alias BAWI, laki-laki, kelahiran Tinjowan, 21 Maret 1977, berusia 49 tahun, beragama Islam, berprofesi wiraswasta, dan beralamat di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan di rumah kediaman pelaku.

“Barang bukti sabu yang kami amankan seberat 7,17 gram bruto,” ujar IPDA Bilson Hutauruk.

Selain sabu, petugas turut menyita barang bukti lainnya, yakni:
1. Satu unit ponsel merek Realme warna hitam.
2. Satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil.
3. Satu plastik klip besar yang diduga berisi sabu.
4. Lima plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.
5. Uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp500.000.

Terkait tindak lanjut, Polsek Bosar Maligas akan membawa tersangka ke Mako, menerbitkan laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, melaksanakan gelar perkara, dan melanjutkan proses hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Seluruh proses akan kami jalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.

Di akhir keterangannya, AKP Verry Purba mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa informasi dari warga sangat berarti dalam menjaga lingkungan tetap aman.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Bersama kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ucap AKP Verry Purba.

Keberhasilan Polsek Bosar Maligas ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam menekan peredaran narkotika sekaligus mempererat sinergi antara polisi dan masyarakat. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *