Hukum  

Polres Pematang Siantar Respon Cepat  Cek TKP Laporan Dugaan Salah Paham Warga

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Piket SPKT dipimpin Pamapta 1 IPDA Hezron Alfrian Simarmata  S.Tr.I.K respon cepat pengecekan TKP laporan dugaan selisih paham warga di Pasar Horas Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (5/3/2026) sore sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, dugaan selesih paham tersebut terjadi pada siang harinya sekira pukul 13.00 Wib yang berawal warga inisial IS (53) warga Kelurahan Simaritoa Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar menyuruh anaknya FR (19) untuk mengambil air dan diantarkan ke tempat jualan mamak nya inisial As di Gedung 3 Pasar Horas Jalan Merdeka.

Namun reaksi FR seperti tidak terima di suruh bapaknya tersebut (IS). Lalu FR menjumpai mamaknya dan bercerita. Tak lama kemudian mamaknya (As) menelepon IS dengan mengatakan FR marah sambil membawa pisau potong ayam menuju ke kedai IS.

Mendapat telepon dari istrinya, IS langsung melaporkan ke Pos Polisi Pasar Horas. Selanjutnya Kapospol AIPTU Edi Syahputra bersama personil piket SPKT Polres Pematangsiantar dipimpin Pamapta 1 IPDA Hezron Alfrian Simarmata  S.Tr.I.K respon cepat mengamankan FR dan dibawa ke Pos Polisi Pasar Horas.

Kemudian Pamapta 1 IPDA Hezron Alfrian Simarmata  S.Tr.I.K melakukan konseling dan pembinaan terhadap IS dan FR. Lalu bapak dan anak itu sepakat berdamai secara kekelurgaan dan saling memaafkan.

“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” Pungkas IPTU Agustina. (PN)

Exit mobile version